Hendry Munief: Kawasan Industri Wilmar Banten Jadi Referensi Penting Penyusunan RUU Kawasan Industri

SERANG, BANTEN — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja spesifik ke Kawasan Industri Terpadu Wilmar di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada 22–24 September 2026. Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Komisi VII DPR RI untuk menyerap aspirasi dan menggali masukan langsung dari para pelaku industri guna menyempurnakan regulasi kawasan industri nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan Riau I, H. Hendry Munief, MBA, menilai Kawasan Industri Terpadu Wilmar di Banten memiliki potensi besar dan dapat menjadi salah satu acuan strategis dalam penyusunan RUU Kawasan Industri.
“Ini sangat luar biasa. Kawasan ini berdiri di atas lahan sekitar 735 hektare dengan konsep kawasan yang terpadu. Ini bisa menjadi salah satu proyek yang cukup bagus dan menjadi bahan bagi kami dalam melaksanakan Panja RUU Kawasan Industri di Komisi VII,” ujar Hendry.
Dorong Pertumbuhan IKM dan UMKM Naik Kelas
Hendry menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mendorong kemajuan industri nasional, sekaligus mengangkat kelas Industri Kecil Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Semoga kita bisa menyerap sebanyak-banyaknya masukan dari semua pihak untuk membuat regulasi yang mampu mengangkat IKM dan UMKM naik kelas, bersinergi bersama perusahaan industri di kawasan industri,” ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan industri tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan ekonomi untuk menekan kesenjangan sosial. Hal ini selaras dengan amanat Sila Ketujuh Pancasila dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Ketahanan Energi dan Integrasi Kawasan
Dalam tinjauannya, Hendry juga menyoroti pentingnya ketahanan energi dan integrasi infrastruktur pendukung kawasan. Keberadaan jaringan gas bumi dari PGN di kawasan industri tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung efisiensi operasional.
“Kawasan industri idealnya tidak berdiri sendiri, tetapi harus terhubung dengan infrastruktur energi, transportasi, lingkungan, masyarakat sekitar, serta berbagai sektor pendukung lainnya. Kebutuhan energi nasional yang terus meningkat membuat pengembangan industri berbasis energi menjadi aspek vital,” jelasnya.
DPR RI berharap masukan dari pelaku industri, jajaran direksi, hingga kementerian terkait dapat melahirkan UU Kawasan Industri yang komprehensif, menjawab kebutuhan dunia usaha, serta memberikan dampak nyata bagi kemakmuran masyarakat.
AdL
