3 Oktober 2026

‎“DALANG YAMIN KEREN”: Ketika Pelayanan Administrasi Kependudukan Mendatangi Warga Rentan di Buahdua

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com — 3 Oktober 2026. Bagi sebagian warga, memiliki dokumen kependudukan mungkin hanya perkara datang ke kantor pelayanan, membawa persyaratan, lalu menunggu proses selesai. Namun bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), perjalanan menuju layanan administrasi kependudukan tidak selalu sesederhana itu.
‎
‎Ada keterbatasan fisik, jarak, hingga kondisi sosial yang membuat sebagian warga prioritas belum memiliki dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik (E-KTP).
‎
‎Persoalan itulah yang menjadi perhatian dalam Rancangan Aksi Perubahan “Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Kelompok Rentan (Disabilitas, Lansia, dan ODGJ) “DALANG YAMIN KEREN” di Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.
‎
‎Rancangan tersebut disusun oleh H. Kiki Hakiki, S.Ag., MM, Camat Buahdua sekaligus peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan ke-4 PNBP Tahun 2026.
‎
‎Gagasan yang ditawarkan berangkat dari kondisi pelayanan saat ini yang dinilai masih cenderung pasif, yakni menunggu masyarakat datang ke tempat pelayanan. Di sisi lain, banyak warga prioritas menghadapi hambatan fisik dan jarak sehingga belum memiliki E-KTP.
‎
‎Persoalan dokumen kependudukan itu kemudian dapat berimbas pada akses terhadap berbagai layanan lain. Dalam rancangan tersebut disebutkan, warga rentan dapat terkendala mengakses BPJS maupun bantuan sosial karena persoalan dokumen kependudukan.
‎
‎Dari Menunggu Menjadi Mendatangi
‎DALANG YAMIN KEREN membawa pendekatan berbeda: pelayanan tidak semata menunggu warga datang, tetapi bergerak mendekati mereka.
‎
‎Konsepnya dirancang melalui mekanisme datang langsung pelayanan adminduk, dengan empat tahapan utama. Dimulai dari identifikasi dan pendataan warga prioritas, dilanjutkan verifikasi dan validasi sasaran bersama desa, kemudian jemput bola berupa perekaman atau layanan langsung, hingga tahap tindak lanjut dokumen dan integrasi layanan.
‎
‎Prinsip pelayanan yang ditekankan adalah door-to-door, gratis, dan inklusif.
‎

‎Pendekatan tersebut sekaligus menjawab akar persoalan yang diidentifikasi dalam rancangan aksi perubahan, yakni belum adanya mekanisme jemput bola yang terintegrasi, koordinasi antara kecamatan, desa dan Disdukcapil yang belum terstruktur, serta belum tersedianya SOP khusus pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif.
‎
‎Dengan demikian, pelayanan administrasi kependudukan tidak berhenti pada persoalan penerbitan dokumen. Ia ditempatkan sebagai pintu masuk agar warga rentan dapat lebih mudah memperoleh hak dan mengakses layanan publik lainnya.
‎
‎Menempatkan Warga Rentan dalam Arus Pelayanan
‎Rancangan ini juga dikaitkan dengan Asta Cita ke-4, khususnya agenda penguatan pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.
‎
‎Dalam kerangka itu, pelayanan inklusif menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan publik di tingkat kecamatan.
‎
‎Ada tiga kata kunci yang ditekankan: pelayanan inklusif, pemenuhan hak administrasi, serta kolaborasi dan transformasi.
‎
‎Artinya, persoalan administrasi kependudukan warga rentan tidak dipandang sebagai urusan satu institusi semata. Dibutuhkan koordinasi antara kecamatan, pemerintah desa dan Disdukcapil, termasuk pemanfaatan data untuk menemukan warga yang membutuhkan pelayanan.
‎
‎USG Menentukan Persoalan Prioritas
‎Dalam pemetaan isu menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth), rancangan tersebut mencatat tiga persoalan.
‎
‎Pertama, pelayanan administrasi kependudukan jemput bola yang dinilai belum optimal dengan skor total 15. Kedua, koordinasi pendataan warga rentan antara kecamatan dan desa yang memperoleh skor 12. Ketiga, keterbatasan sarana operasional perekaman keliling dengan skor 11.
‎
‎Dari pemetaan tersebut, isu strategis yang dipilih adalah belum optimalnya pemenuhan dokumen kependudukan E-KTP bagi warga prioritas di Kecamatan Buahdua.
‎
‎Rumusan inti yang kemudian menjadi dasar aksi perubahan adalah bagaimana mengoptimalkan pemenuhan E-KTP bagi warga prioritas melalui pelayanan yang proaktif, terintegrasi dan berkelanjutan.
‎
‎Targetnya Tidak Berhenti pada Perekaman
‎Rancangan aksi perubahan tersebut membagi target dalam tiga rentang waktu.
‎
‎Pada jangka pendek, bulan 1–3, diarahkan pada pembentukan tim efektif, penyusunan SOP DALANG YAMIN KEREN, tersedianya data warga rentan yang belum memiliki E-KTP, serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait.
‎
‎Memasuki jangka menengah, bulan 4–12, targetnya adalah terwujudnya cakupan 100 persen kepemilikan E-KTP bagi seluruh warga rentan di Kecamatan Buahdua, terintegrasinya database warga prioritas pemilik E-KTP dengan sistem layanan BPJS dan bantuan sosial di Kabupaten Sumedang.
‎
‎Sementara dalam jangka panjang, tahun kedua, rancangan tersebut diarahkan menuju sistem pelayanan publik inklusif yang berkelanjutan, termasuk konsep zero unregistered vulnerable citizens atau tidak adanya warga rentan yang tidak terdata dalam administrasi kependudukan di Kecamatan Buahdua.
‎
‎Lebih jauh, model inovasi DALANG YAMIN KEREN juga dirancang agar dapat direplikasi oleh kecamatan lain.
‎Pada akhirnya, inovasi pelayanan publik tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar. Terkadang, perubahan justru dimulai dari keberanian untuk melihat mereka yang selama ini sulit menjangkau pelayanan.
‎
‎Sebab bagi warga yang terkendala jarak, usia, kondisi fisik maupun keadaan sosial, mendatangkan pelayanan ke depan pintu rumah bisa menjadi langkah sederhana yang membuka pintu menuju hak-hak lainnya.
‎
‎
‎
‎
‎Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.