5 Oktober 2026

Komisi I DPRD Sumedang Soroti Kesiapan Digitalisasi Pilkades, Keamanan Suara Jadi Perhatian

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com — Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dengan sistem digital di Kabupaten Sumedang mulai memasuki fase penting. Bukan semata soal mengubah cara warga memberikan suara, tetapi juga memastikan teknologi yang digunakan benar-benar siap, mudah dipahami, aman, dan tidak justru menciptakan persoalan baru di tengah masyarakat.
‎
‎Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, perangkat daerah terkait, serta DPMD Provinsi Jawa Barat. Senin (5/10/2026).
‎
‎Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumedang Atang Setiawan. Pembahasan diarahkan pada kesiapan penerapan sistem digital dalam Pilkades yang akan berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Sumedang.
‎
‎Wacana digitalisasi Pilkades sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Sumedang. Dalam pembahasan Raperda Pilkades pada Juli 2026, kesiapan penerapan e-voting juga menjadi salah satu isu yang mengemuka di lingkungan DPRD.
‎
‎Jangan Sampai Teknologi Menyulitkan Warga
‎
‎Anggota Komisi I DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, menekankan bahwa perubahan sistem pemungutan suara harus disiapkan secara matang.
‎
‎Menurutnya, digitalisasi seharusnya menghadirkan kemudahan, bukan sebaliknya menjadi hambatan baru bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilih.
‎
‎“Jangan sampai masyarakat akibat kebijakan yang di tengah jalan seperti ini akhirnya sulit. Kebijakan itu tidak boleh menyulitkan warga,” ujar Asep seusai rapat.
‎
‎Perubahan konsep yang cukup signifikan terlihat dari pola tempat pemungutan suara. Jika sebelumnya pemungutan suara dilakukan melalui satu TPS untuk satu desa, konsep digital yang dibahas kini akan diterapkan pada sekitar 423 TPS.
‎
‎Jumlah tersebut membuat persoalan kesiapan perangkat, sumber daya manusia, mekanisme pelayanan kepada pemilih hingga pengamanan sistem menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari rencana digitalisasi.
‎
‎Bukan Sekadar Menyentuh Layar


‎Digitalisasi Pilkades akan mengubah pengalaman masyarakat ketika memberikan suara. Pemilih nantinya tidak lagi menggunakan metode pencoblosan konvensional, melainkan menggunakan perangkat teknologi dengan mekanisme sentuhan.


‎Namun bagi Asep, perubahan itu tidak sesederhana mengganti kertas suara dengan perangkat digital.
‎
‎“Konsepnya memang menggunakan peralatan digital, teknologi informasi. Sehingga kemudian masyarakat tidak lagi mencoblos, tetapi dengan menyentuh. Ini bukan sekadar coblos dan sentuh, tetapi ada faktor-faktor lain,” katanya.
‎
‎Faktor tersebut antara lain menyangkut kesiapan teknologi, mekanisme kerja perangkat, pemahaman pemilih, serta aspek keamanan sistem.
‎
‎Yang paling mendasar, menurut Asep, adalah memastikan pilihan masyarakat tetap menjadi sesuatu yang rahasia.
‎
‎“Prinsipnya yang paling penting adalah kerahasiaannya juga mesti terjaga,” tegasnya.
‎
‎Sosialisasi Menjadi Kunci
‎
‎Teknologi dapat bekerja cepat, tetapi masyarakat tetap membutuhkan waktu untuk memahami cara menggunakannya.
‎
‎Karena itu, sosialisasi dinilai menjadi bagian penting sebelum sistem digital benar-benar diterapkan. Warga harus mengetahui bagaimana proses pemungutan suara berlangsung, bagaimana menggunakan perangkat, dan apa yang harus dilakukan ketika menghadapi kendala.
‎
‎Bagi penyelenggara, tantangannya bukan hanya menyiapkan mesin atau perangkat digital. Ada pekerjaan lain yang tidak kalah penting, yakni memastikan seluruh pemilih memiliki pemahaman yang cukup sehingga perubahan metode tidak menimbulkan kebingungan pada hari pemungutan suara.
‎
‎Pembahasan mengenai kesiapan e-voting ini sejalan dengan perhatian DPRD Sumedang sebelumnya yang menyoroti kebutuhan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia dan jaringan sebelum sistem digital diterapkan.
‎
‎Jadwal 28 Oktober Belum Berubah
‎
‎Di tengah pembahasan mengenai sistem digital, isu jadwal pelaksanaan Pilkades juga ikut menjadi perhatian.
‎
‎Asep mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai perubahan jadwal. Pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada 28 Oktober 2026.
‎
‎“Kalau sampai sejauh ini kan sudah disepakati dan sudah ada dalam keputusan DPR atau keputusan Bupati juga. Pelaksanaannya tanggal 28 Oktober,” jelasnya.
‎
‎Ia menilai perubahan jadwal tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan, sosialisasi kepada masyarakat juga telah berjalan dengan mengacu pada tanggal tersebut.
‎
‎“Belum ada pembicaraan kaitan dengan perubahan jadwal. Dan tentu kalau ada perubahan itu harus diperhitungkan dengan matang, karena semua sudah sosialisasi tanggal 28,” pungkasnya.
‎

‎Secara regulasi, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditetapkan dan berstatus berlaku sejak 31 Juli 2026.
‎
‎Pada akhirnya, digitalisasi Pilkades bukan hanya persoalan memindahkan proses pemungutan suara dari kertas ke layar. Di dalamnya terdapat pekerjaan besar untuk memastikan teknologi, regulasi, penyelenggara dan masyarakat bergerak dalam kesiapan yang sama.
‎
‎Sebab ukuran keberhasilan sebuah sistem digital bukan hanya seberapa modern perangkat yang digunakan, tetapi seberapa mudah masyarakat menggunakannya, seberapa aman pilihan mereka terlindungi, dan seberapa jauh teknologi mampu menjaga hak demokratis warga tanpa meninggalkan siapa pun.
‎
‎
‎
‎
‎
‎Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.