9 Oktober 2026

DPRD Sumedang Pastikan Pilkades Digital Tetap 28 Oktober, Sosialisasi Diperkuat

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang memasuki fase akhir. Pemerintah daerah bersama DPRD dan jajaran terkait memastikan pelaksanaan Pilkades tetap dijadwalkan pada 28 Oktober 2026, dengan skema pemungutan suara digital yang direncanakan diterapkan di 92 desa dan 424 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
‎
‎Kepastian itu mengemuka dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades serentak secara digital yang berlangsung Kamis (8/10/2026) di Ruang Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS).
‎
‎Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar, S.E., Ketua Komisi I Asep Kurnia, S.H., M.H., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah, sejumlah kepala SKPD terkait, hingga para ketua panitia Pilkades tingkat desa.
‎
‎Forum koordinasi itu menjadi bagian penting dari persiapan akhir sebelum masyarakat menentukan pilihannya di masing-masing desa. Bukan hanya menyangkut kesiapan perangkat, tetapi juga memastikan perubahan mekanisme pemungutan suara dapat dipahami masyarakat.
‎
‎Sidik Jafar menegaskan, berdasarkan pembahasan yang dilakukan, jadwal Pilkades tetap 28 Oktober 2026. Tidak ada penundaan yang dibahas dalam rapat tersebut.
‎
‎Perubahan justru terjadi pada skema penerapan teknologi. Jika sebelumnya sistem digital direncanakan sebatas uji coba pada satu TPS di setiap desa, kini sistem tersebut diarahkan untuk diterapkan secara menyeluruh pada seluruh TPS yang menjadi lokasi Pilkades.
‎
‎Keputusan itu disebut telah melalui proses simulasi. Dari simulasi tersebut, sistem digital dinilai dapat digunakan dengan relatif mudah, sekaligus berpotensi mempercepat proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
‎
‎Namun, digitalisasi bukan semata-mata persoalan mengganti kertas dengan perangkat elektronik. Di balik layar teknologi, ada masyarakat dengan tingkat pemahaman yang berbeda-beda. Karena itu, kesiapan warga menjadi salah satu bagian yang tak kalah penting.


‎DPRD pun mendorong DPMD Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat masyarakat. Penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara digital dinilai perlu diberikan secara sederhana dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan pada hari pemungutan suara.
‎
‎Langkah tersebut sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara. Sebab, keberhasilan Pilkades digital tidak hanya diukur dari perangkat yang menyala atau sistem yang berjalan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menggunakan teknologi tersebut secara mandiri dan percaya diri.
‎
‎Penerapan sistem digital juga membawa perhatian pada aspek akurasi, keamanan, serta kerahasiaan pilihan pemilih. Seluruh unsur tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.
‎
‎Kabupaten Sumedang sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Juli 2026 dan saat ini berstatus berlaku.
‎
‎Dengan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, ruang persiapan kini semakin sempit. Sosialisasi, kesiapan perangkat, panitia di lapangan, serta pemahaman pemilih harus berjalan beriringan.
‎
‎Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Ukuran keberhasilannya tetap berada pada proses demokrasi yang berlangsung tertib, aman, transparan, dan dapat diterima masyarakat.
‎28 Oktober 2026 akan menjadi momentum penting bagi desa-desa peserta Pilkades di Sumedang. Dari 424 TPS, suara masyarakat akan menentukan arah kepemimpinan desa masing-masing—kali ini dengan sentuhan teknologi digital.
‎
‎
‎
‎Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.