14 Oktober 2026

Pemkab Bandung Barat Gelar Bintek Calon Paralegal Desa, Targetkan Posbakum Hadir di 165 Desa

0

BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Bagian Hukum menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bintek) dan pembinaan bagi calon paralegal desa di Vila Pasundan, Cilame. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan calon paralegal sebelum mengikuti pelatihan resmi yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bagian Hukum KBB, Retno Handayani, S.H., menjelaskan bahwa pada tahap awal ini pihaknya mengundang sekitar 58 calon paralegal dari empat kecamatan, yakni Padalarang, Ngamprah, Parongpong, dan Cisarua.

Menurut Retno, pembekalan tersebut bertujuan memberikan pemahaman dasar kepada para calon paralegal sebelum mengikuti pelatihan di tingkat provinsi. Nantinya, mereka diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan dan pendampingan hukum di wilayah masing-masing.

“Hari ini kami mengundang calon paralegal dari empat kecamatan untuk diberikan bimbingan teknis terlebih dahulu sebelum dikirim ke tingkat provinsi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pelatihan paralegal yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi,” ujar Retno di lokasi kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Bandung Barat menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta kalangan akademisi Universitas Pasundan (Unpas).

Materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman dasar mengenai fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), peran paralegal dalam membantu masyarakat, serta batas-batas kewenangannya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum melalui jalur nonlitigasi, termasuk konsultasi dan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Retno menegaskan, program pembinaan dan pelatihan paralegal desa merupakan bagian dari upaya Pemkab Bandung Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang bantuan hukum, sejalan dengan visi dan misi Bupati Bandung Barat.

Targetkan Posbakum di Seluruh Desa

Ke depan, Pemkab Bandung Barat menargetkan seluruh 165 desa di wilayahnya memiliki Posbakum yang aktif, dengan sedikitnya dua orang paralegal terampil di setiap desa.

Para paralegal tersebut akan ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa dengan melibatkan unsur masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Setelah mengikuti pelatihan resmi, peserta yang memenuhi persyaratan diharapkan memperoleh sertifikat paralegal yang diterbitkan melalui mekanisme resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Retno juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengupayakan dukungan lebih lanjut bagi para paralegal yang telah berperan aktif membantu masyarakat, termasuk kemungkinan pemberian insentif sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

“Jika peran paralegal di desa sudah berjalan maksimal, ke depan kami juga akan mengupayakan adanya dorongan insentif bagi mereka yang telah membantu penyelesaian masalah hukum dan mediasi di wilayahnya,” tambahnya.

Mengingat program pembinaan paralegal desa ini masih tergolong baru di Kabupaten Bandung Barat, Bagian Hukum berharap pelaksanaannya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap hingga menjangkau seluruh desa.

Melalui program tersebut, Pemkab Bandung Barat berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum dasar, sehingga berbagai persoalan dapat ditangani secara tepat sejak dini tanpa harus selalu berujung pada proses persidangan.

Program ini sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendorong hadirnya pelayanan bantuan hukum yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan merata hingga tingkat desa.

Asep Eker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.