29 Oktober 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, DPRD Magetan Siapkan Payung Hukum Cadangan Pangan Daerah

0

MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan mendorong penguatan ketahanan pangan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Riyin Asiyah,(27/10/2026) menegaskan bahwa pangan bukan sekadar kebutuhan pokok, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya. Karena itu, pengelolaan cadangan pangan daerah membutuhkan landasan hukum yang kuat, terarah, dan berkelanjutan.

“Ketahanan pangan tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang memberikan jaminan kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus memiliki sistem cadangan pangan yang jelas, mulai dari pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran. Dengan begitu, ketika terjadi kondisi yang mengganggu ketersediaan pangan, pemerintah memiliki langkah antisipasi yang terukur untuk melindungi masyarakat.”

Menurutnya, pembentukan Perda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum administratif, tetapi juga menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan pangan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan merupakan komponen fundamental untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menangani urusan pangan, termasuk pengelolaan cadangan pangan pemerintah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa bupati atau wali kota menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota.

Bagi Kabupaten Magetan, keberadaan Perda ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan cadangan pangan berjalan secara sistematis. Ruang lingkup pengaturannya mencakup asas, maksud, tujuan dan sasaran, kewenangan pemerintah daerah, serta jenis dan jumlah cadangan pangan.

Selanjutnya, penyelenggaraan cadangan pangan akan mencakup tiga aspek utama, yakni pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pangan yang terencana dan berkelanjutan.

Riyin Asiyah menekankan bahwa regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, keberadaan cadangan pangan harus memiliki manfaat yang jelas, terutama dalam mendukung kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi potensi gangguan pasokan dan kebutuhan pangan.

“Kami ingin Perda ini nantinya benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, bukan sekadar dokumen hukum. Pengelolaan cadangan pangan harus dilakukan secara serius, terencana, dan tepat sasaran. Kepastian mengenai jenis, jumlah, pengelolaan, serta mekanisme penyalurannya menjadi hal penting agar kebijakan ini bisa dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga Magetan.”

Ia berharap pembentukan regulasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam membangun ketahanan pangan daerah.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang memadai untuk mengelola cadangan pangan secara transparan dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapan daerah dalam menjaga ketersediaan pangan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan.

Penguatan cadangan pangan daerah menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.