30 Oktober 2026

Diduga Ingkari Kesepakatan Tertulis, Jajang Badrujaman Disorot: AJB Diserahkan, Korban Baru Terima Rp1 Juta, Penesah Hukum Ambil langkah Upaya Hukum

0

GARUT — Dugaan tidak direalisasikannya kesepakatan tertulis antara Jajang Badrujaman, seorang dokter di Kabupaten Garut, dengan pihak korban berinisial I.S. kini menjadi persoalan serius. Sejumlah dokumen pernyataan yang telah dibuat kedua belah pihak justru menyisakan persoalan terkait pembayaran, penyerahan lahan, hingga pemanfaatan kayu yang berada di atas tanah tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada November 2024 terdapat surat pernyataan yang memuat sejumlah komitmen Jajang Badrujaman kepada I.S. Salah satu poinnya menyebutkan kesanggupan memberikan kompensasi sebesar Rp80 juta setelah proses di Mako Brimob Garut selesai.

Selanjutnya, pada Januari 2025, kedua belah pihak kembali menuangkan kesepakatan melalui dokumen berjudul Surat Pernyataan Penyelesaian Kewajiban. Dalam dokumen tersebut tercantum penyerahan sebidang tanah berikut Akta Jual Beli (AJB) yang berlokasi di Kampung Cilumbung, Desa Cingintung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, dengan luas kurang lebih 10.790 meter persegi.

Namun, berdasarkan pengakuan pihak korban terhadap Penasehat Hukumnya pelaksanaan kesepakatan tersebut diduga tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan. I.S. menyebutkan bahwa uang yang baru diterimanya hingga saat ini hanya sebesar Rp1 juta.

Persoalan semakin memanas ketika korban hendak menebang kayu yang berada di atas lahan tersebut. Korban justru mendapati kayu-kayu di lokasi itu diduga telah lebih dahulu ditebang oleh Jajang Badrujaman.

Padahal, menurut keterangan korban Melalui Penasehat Hukumnya , sebelumnya telah dilakukan penyerahan tanah berikut dokumen AJB.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pelaksanaan kesepakatan, status penguasaan objek tanah, serta hak atas hasil kayu yang berada di lokasi tersebut.

KESEPAKATAN TERTULIS JANGAN SEKADAR MENJADI MACAN KERTAS

Menurut Penasehat Hukum Korban Persoalan ini bukan sekadar menyangkut perbedaan pandangan antara dua pihak. Ketika sebuah kesepakatan telah dituangkan dalam dokumen tertulis, setiap kewajiban dan hak yang disepakati semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip itikad baik.

Apabila benar pihak Dokter telah memenuhi kewajibannya melalui penyerahan tanah beserta AJB, sementara kewajiban pihak lainnya masih dipersoalkan, maka kondisi tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum.

Jangan sampai kesepakatan yang seharusnya memberikan kepastian justru berujung pada kerugian bagi salah satu pihak.

KAJIAN HUKUM: POTENSI WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Secara hukum perdata, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.

Sementara Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai kelalaian dalam memenuhi kewajiban serta konsekuensi ganti rugi apabila terjadi wanprestasi sesuai persyaratan hukum.

Di sisi lain, Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi dasar untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum apabila terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Adapun persoalan penebangan kayu Menurut Penasehat Hukum Korban perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan status kepemilikan tanah, isi perjanjian, waktu penyerahan, serta hak atas tanaman dan hasil kayu di atas lahan tersebut.

Apabila ditemukan bukti perbuatan tanpa hak yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

KORBAN DAN KUASA HUKUM SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Atas persoalan yang berkembang, pihak korban bersama penasehat hukumnya menyatakan akan mengambil langkah hukum guna memperjuangkan hak dan memperoleh kepastian hukum.

Langkah tersebut mencakup pengujian terhadap seluruh rangkaian dokumen kesepakatan, mulai dari surat pernyataan November 2024, penyerahan tanah beserta AJB pada Januari 2025, realisasi pembayaran yang baru diterima Rp1 juta menurut pengakuan korban, hingga dugaan penebangan kayu di atas objek tanah yang dipersoalkan.

Korban juga menginginkan kejelasan mengenai kewajiban yang belum direalisasikan serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialaminya.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa setiap kesepakatan memiliki konsekuensi hukum. Dokumen tertulis tidak semestinya hanya menjadi formalitas, melainkan harus dihormati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang telah menyetujuinya.

Jangan sampai perjanjian hanya kuat di atas kertas, tetapi kehilangan makna dalam pelaksanaannya. Ketika hak seseorang diduga dirugikan, hukum harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Jajang Badrujaman maupun seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.