(MNN) PURWAKARTA-Sungguh ironis pengerjaan jalan yang di gelar oleh pihak pemdes Wanayasa,yang bersumber dari Dana Desa menuai sorotan publik.Bagaimana tidak, pemerintah pusat dan kabupaten memberikan himbauan kepada para kepala desa agar pengelolaan dana desa sesuai peraturan yaitu harus swaklola,yang arti nya tidak boleh di kepihak ketiga kan.
Namun nyata nya, dalam pelaksaan pengerjaan hotmik yang di lakukan oleh pemdes wanayasa menggunakan pihak ketiga pada hari Rabu,30/04/2024.
Dilansir dari Objek news terpangpang papan informasi bertuliskan oleh Cv.Putra Kamilah Jaya dengan total anggaran Rp.235.115.300 Dengan volume 553,8 m x 3 m.
Publik sangat menyayangkan kepada pemdes wanayasa,dana desa harus nya tidak di kerjakan oleh pihak ketiga,melainkan oleh TPK Des wanayasa,karena yang membuat pertanggung jawaban adalah TPK bukan pihak ketiga.Semoga dengan ada nya kejadian tersebut pihak pemdes wanayasa menjadi pelajaran bahawa harus berhati-hati dalam mengelola keuangan desa,jangan sampai di salahgunakan.Kegiatan tersebut jelas melanggar peraturan,pemerintah kecamatan juga di nilai lemah dalam pengawasan kegiatan desa wanayasa,dan meminta kepada inspektorat daerah kabupaten purwakarta agar segera meninjau dan mengambil tindakan.
Dan jika terbukti melanggar hukum maka APH wajib menindaklanjuti nya.
Red