SUBANG | METRONASIONALNEWS.com-Pemerintah pusat memberikan anggaran dana desa dari APBN ke setiap pemerintah desa,tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat desa,baik melalui pembangunan maupun pemberdayaan.
Namun dalam perealisasian nya,pemerintah desa masih banyak yang tidak tepat sasaran,atau penyalahgunaan anggaran.Seperti pemdes Neglasari, Kecamatan Pagaden,dalam perealisasian dana desa, merealisasikan anggaran untuk Bumdes.menurut data Perealisasian DD pemdes Neglasari dari tahun 2023 total 100 juta rupiah.
Kades Neglasari saat di konfirmasi Awak media melalui pesan WhatsApp pada hari Senin, 26/08/2024 perihal bidang usaha bumdes,kepala desa enggan menjawab.
Publik meminta pemdes Neglasari untuk berhati-hati dalam merealisasikan anggaran dana desa.Jangan sampai ada indikasi yang dapat merugikan masyarakat dan negara,karena uang tersebut adalah uang negara.Jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,dan terbukti melawan hukum,maka inspektorat daerah kabupaten Subang harus mengambil tindakan tegas dengan mengkaji kembali perealisasian dana desa Neglasari,dan mengambil tindakan TGR, dengan melimpahkan nya kepada APH (Aparat Penegak Hukum)
A.Setiawan