Metronasionalnews-Pada hari tanggal 17/09/2023 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di mako Polsek Sagalaherang Polres Subang,Kapolsek sagalaherang beserta Kanit Reskrim polsek sagalaherang yang di perintahkan oleh kapolres subang,melaksanakan kegiatan Press Release perkara tindak pidana yang di ungkap oleh sat Reskrim polsek sagalaherang polres subang yaitu pencurian dengan pemberatan dengan cara bobol rumah.
Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 363 KUHPidana pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman maksimum 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.
Menurut keterangan pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melewati jendela rumah bagian samping kiri.Ketika pelaku yang berpura-pura sedang berburu burung pada hari selasa tanggal 12/09 sekitar jam 03.00 Wib ujar Kapolsek sagalaherang.
Para pelaku curanmor yang berhasil di amankan sodara DR dan YW dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah HP samsung A34,satu buah Hp samsung A33,satu buah Iphone 11,satu buah Iphone 6,satu buah powerbank ,satu buah senapan angin dengan laras warna loreng,dan satu yunit sepeda motor merk suzuki Shogun.
(Adul)