Seolah Kebal Hukum Pabrik Basreng Dua Putri di Garut tidak Ada Tindakan Soal Limbah yang Merugikan Masyarakat
GARUT | METRONASIONALNEWS.com-Pabrik produksi Basreng PT.Dua Putri yang berada di kecamatan Kadu ngora, Kabupaten Garut,Jawa barat yang tidak peduli terhadap lingkungan Jumat,28/03/2025
Dari hasil produksi Basreng menghasilkan limbah yang begitu sangat pekat ,yang di buang langsung ke sungai dan selokan yang masuk keberapa kolam ikan milik warga.

Menurut salah satu warga limbah tersebut sangat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,limbah yang di buang oleh pabrik begitu sangat menyengat dan pekat hitam,sehingga kolam ikan warga merasa tercemari.
Baca Juga:KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Server dan Storage di Lingkungan PT.Telkom Group
Beberapa warga pernah melaporkan perihal limbah tersebut kepada pemerintah Kabupaten Garut, khususnya di dinas lingkungan hidup,namun tidak ada tindakan atau perbaikan,baik dari pihak dinas maupun perusahaan,imbuh nya.
perusahaan tersebut diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan limbah,dan UU No 22 Tahun 2021 yaitu pengelolaan lingkungan hidup ,termasuk pengelolaan limbah B3 dan non B3.

Warga mendesak Dinas terkait melakukan tindakan yang serius terhadap perusahaan basreng tersebut,menurut nya “kami tidak menghalangi segala bentuk usaha yang berada di wilayah kecamatan Kadu ngora,namun kami meminta kepada para pengusaha agar lebih memperhatikan dampak Lingkungan,jangan asal-asalan supaya tidak ada pihak-pihak yang di rugikan”pungkas nya.
Baca Juga:Kapolri Paparkan Konsep Smart Security Untuk Polres IKN
Jika dinas dan perusahaan tersebut tidak mengindahkan atau mendengar keluhan masyarakat,DPP LSM GMP-LING akan mengirimkan surat kepada bupati Garut dan gubernur Jabar,supaya menindaklanjuti apa yang di keluhkan masyarakat perihal limbah perusahaan basreng tersebut.karena di duga dinas terkait tidak menanggapi dan terkesan tutup mata,maka dari itu meminta kepada gubernur Jabar,agar segera menyidak dan memanggil dinas terkait.
Red
