Tingkatkan Tertib Administrasi, Pengurus BUMDes Wanayasa dan Kiarapedes Ikuti Monitoring dan Evaluasi

PURWAKARTA – Sejumlah pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Kecamatan Wanayasa dan Kiarapedes menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan relevansi usaha BUMDes, khususnya yang bersumber dari Dana Desa.
Baca Juga:Bumdes Waluya Laksana Inisiasi Penanaman Pohon Untuk Konservasi Mata Air
Acara yang digelar di desa Babakan pada 11 November 2025,dihadiri oleh Camat Wanayasa, Kasi DPMD Wanayasa, Kasi DPMD Kiarapedes, Kepala Desa dan Aparatur Desa Babakan, para pengurus BUMDes se-Kecamatan Wanayasa dan Kiarapedes, serta Pendamping Desa.
Kelancaran Operasional dan SOP
Dalam kesempatan tersebut, Kasi DPMD Kecamatan Kiarapedes, Wawan, menyampaikan kabar baik mengenai operasional BUMDes di wilayahnya. “Alhamdulillah, BUMDes Kiarapedes berjalan lancar, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Wawan.
Penekanan pada Tertib Administrasi
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) DPMD yang turut hadir, menekankan pentingnya tata kelola administrasi yang benar, terutama terkait penyaluran dana dari Dana Desa ke BUMDes.
“Kami meminta kepada para pengurus BUMDes untuk selalu konsultasi kepada OPD terkait, termasuk DPMD. Tujuannya adalah agar administrasi tidak banyak kesalahan, sehingga ketika Inspektorat turun ke lapangan, semuanya tertib secara administrasi,” papar Kabid DPMD.
Beliau juga merekomendasikan agar DPMD menjalankan tugas pokoknya secara maksimal, karena kelalaian administrasi dapat berujung pada teguran dari Inspektorat.
Relevansi Laporan dan Bukti Fisik
Kabid DPMD juga menyoroti perlunya kesesuaian antara dokumen yang tercatat dengan kegiatan usaha BUMDes.
“Kami melakukan monev ini ingin melihat relevansi laporan kegiatan atau keuangan. Tetapi, harus ada juga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fisik-nya, salah satunya adalah nota pembelian,” tegasnya.
Aturan Perpajakan BUMDes
Terkait perpajakan, ditegaskan bahwa BUMDes hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.
- Pajak BUMDes dan Dana Desa memiliki aturan yang berbeda.
- BUMDes hanya dikenakan PPh final, kecuali jika omzetnya sudah di atas Rp 4,5 Miliar, barulah masuk ke dalam kategori pajak perusahaan.
Fleksibilitas Usaha dan Masukan dari Lapangan
Kegiatan monev ini juga dijadikan wadah untuk menampung masukan dan kendala yang dihadapi pengurus BUMDes di lapangan.
“Kegiatan monev ini sebenarnya ingin mendapatkan masukan dari rekan-rekan, apa saja sih kendala di lapangan? Kalau ada apa-apa di lapangan, tolong diadministrasikan,” ucap Kabid DPMD.
Beliau memberikan contoh fleksibilitas dalam menjalankan usaha BUMDes:
“Contoh dokumen awal A, kemudian usahanya rugi, tidak usah dipaksakan, bisa beralih ke usaha lain supaya tidak rugi. Itu boleh dilakukan, tidak ada larangan.”
Namun, pergantian jenis usaha ini harus tetap memperhatikan prioritas, yaitu kegiatan usaha tersebut bisa menopang ketahanan pangan, kecuali jika anggaran yang digunakan bukan bersumber dari Dana Desa yang diperuntukkan bagi ketahanan pangan.
Dengan adanya kegiatan Monev ini, diharapkan BUMDes di Kecamatan Wanayasa dan Kiarapedes dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan dan administrasi mereka, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha demi kemajuan ekonomi desa.
Adul/Sufyan Mail
