Menanti Kebijakan Obyektif Camat Tanjungsiang: Warga dan BPD Desak Sosok Pj Kades yang Pahami Kultur Lokal

SUBANG– Pasca berpulangnya Kepala Desa Tanjungsiang, Almarhum H. Suryana, atmosfer pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Desa kini menjadi perhatian utama masyarakat setempat. Warga melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menaruh harapan besar agar Camat Tanjungsiang bertindak obyektif dalam mengusulkan nama calon pemimpin sementara kepada Bupati Subang.
Aspirasi Arus Bawah: Ingin Sosok Lokal dan Kompeten
Ketua BPD Desa Tanjungsiang, E. Sutisna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menyerap aspirasi dari tingkat Rukun Warga (RW) 01 hingga RW 09. Sebagai bukti keseriusan, warga telah membubuhkan tanda tangan dukungan untuk mengusulkan sosok yang dianggap mumpuni.
Menurut Sutisna, warga menginginkan figur yang bukan sekadar teknokrat, melainkan warga asli Tanjungsiang yang memahami denyut nadi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Warga menginginkan sosok yang berasal dari Tanjungsiang sendiri dan berprofesi sebagai ASN di lingkungan Kecamatan Tanjungsiang. Nama Sdr. Opik muncul sebagai sosok yang diharapkan warga,” tegas E. Sutisna.
Senada dengan BPD, seorang tokoh masyarakat berinisial H menekankan pentingnya faktor sosiokultural. Ia memaparkan bahwa rekomendasi harus jatuh kepada orang yang tidak hanya paham regulasi pemerintahan, tetapi juga diterima dengan baik oleh seluruh lapisan elemen masyarakat.
Landasan Regulasi: Menjaga Transparansi Transisi
Proses penggantian Kepala Desa yang meninggal dunia telah diatur secara ketat dalam payung hukum sebagai berikut:
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa: Mengatur masa jabatan dan mekanisme transisi kepemimpinan desa.
- Permendagri No. 72 Tahun 2020 & No. 82 Tahun 2015: Menjelaskan bahwa jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, Bupati akan mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Penjabat Kepala Desa hingga terpilihnya kades baru.
- Mekanisme Pengusulan: Camat memegang peran krusial dalam mengusulkan calon Penjabat Kepala Desa kepada Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.
Dalam konteks ini, warga berharap Camat mampu menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan pemahaman mendalam atas kebutuhan desa dalam proses seleksi tersebut.
Respons Camat Tanjungsiang
Terkait derasnya aspirasi warga ini, Camat Tanjungsiang memberikan respons singkat saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik. Mengingat kesibukan dalam agenda pemerintahan daerah, Camat menyatakan akan segera menindaklanjuti koordinasi ini.
“Kedap kang, Abdi nuju aya acara di Pemda (Sebentar kang, saya sedang ada acara di Pemda),” tulis Camat dalam pesan suaranya.
Kini, bola panas kebijakan berada di tangan pihak Kecamatan. Masyarakat menanti apakah usulan yang dikirimkan ke tingkat Kabupaten nantinya benar-benar mencerminkan keinginan kolektif warga demi stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di Desa Tanjungsiang.
Oki Hardiansyah
