16 Maret 2026

Madiun Melaju: BPR Bank Daerah Jadi Perseroda, UMKM Siap Digenjot

0

Madiun – Dalam langkah besar menuju transformasi ekonomi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun kini bertransformasi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), membuka pintu baru bagi pengembangan UMKM dan ekonomi lokal.

Baca Juga:Kebakaran Pasar Burung Joyo Madiun: Puluhan Burung Mati, Kios Hangus

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan bahwa perubahan status hukum ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung ekonomi masyarakat. “Perubahan status menjadi Perseroda memberikan keleluasaan lebih bagi bank untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima,” ujarnya. Dengan demikian, BPR Bank Daerah Madiun dapat lebih fleksibel dalam mengelola operasionalnya dan meningkatkan daya saing di era digital.

Modal Rp100 Miliar untuk UMKM

Dengan struktur kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar 95%, Perseroda ini menargetkan modal Rp100 miliar untuk mendukung pembiayaan UMKM. Saat ini, posisi modal telah berada di angka Rp80 miliar lebih, dan kekurangannya akan dipenuhi secara bertahap. Bupati Hari Wuryanto menekankan bahwa fokus utama Perseroda adalah meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi lokal.

Pancasila Jadi Fondasi

Raperda Inisiatif DPRD tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga disepakati, sebagai upaya membangun fondasi hukum bagi pendidikan karakter di Kabupaten Madiun. Bupati Hari Wuryanto memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini, yang diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menilai bahwa perubahan status hukum dan penyertaan modal memiliki keterkaitan erat sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi. “Kinerja BPR Bank Madiun selama ini dinilai belum optimal, sehingga perlu ada dorongan dan inovasi,” ujarnya. DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perseroda, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor.

Dengan disepakatinya dua Raperda strategis ini, Madiun melangkah maju menuju transformasi ekonomi yang lebih maju dan berdaya saing. Perseroda BPR Bank Daerah Madiun siap mendukung UMKM dan ekonomi lokal, sementara pendidikan karakter dan kesadaran akan nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat memperkuat fondasi masyarakat Madiun.(SGTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.