11 Maret 2026

Diduga Dicuri, Pagar Besi GRC di Area IPLT Ciwareng Purwakarta Hilang Misterius, Publik Soroti Pengawasan Aset Negara

0

Purwakarta, 11 Maret 2026 — Hilangnya pagar besi pada pagar GRC di kawasan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah bagian pagar besi yang sebelumnya terpasang di sekeliling area fasilitas milik pemerintah tersebut kini terlihat hilang dalam jumlah cukup banyak.

Baca Juga:Skandal Dispensasi Kawin Fiktif di Sumedang, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka, Dugaan Pungli Capai 1,6 M ‎


Pantauan di lokasi pada Rabu (11/03/2026) menunjukkan beberapa bagian pagar hanya menyisakan tiang dan panel GRC, sementara rangka besi yang seharusnya memperkuat pagar justru tidak lagi terlihat. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pencurian aset negara atau kemungkinan pembongkaran yang tidak diketahui publik.
Warga sekitar mengaku heran dengan kondisi pagar yang tiba-tiba hilang tersebut. Pasalnya, fasilitas IPLT merupakan infrastruktur penting milik pemerintah yang seharusnya dijaga dan diawasi secara ketat.


“Dulu pagar besinya masih lengkap, sekarang banyak yang hilang. Kalau memang dibongkar oleh dinas, kenapa tidak ada pemberitahuan atau kegiatan resmi di lokasi?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Dinas Terkait Bungkam
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Purwakarta, khususnya Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang diduga bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban atau klarifikasi.
Sikap bungkam dari dinas terkait justru memunculkan spekulasi di tengah publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana aset negara bisa hilang dalam jumlah besar tanpa ada penjelasan resmi.


Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar terjadi pencurian, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Kajian Hukum: Potensi Tindak Pidana
Secara hukum, hilangnya pagar besi yang merupakan bagian dari fasilitas negara berpotensi masuk dalam beberapa kategori tindak pidana.


Pertama, jika terbukti dicuri oleh pihak tertentu, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Namun jika pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak atau mengambil bagian dari fasilitas umum secara terorganisir, maka dapat pula dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.


Selain itu, apabila terdapat unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum pengelola aset pemerintah, maka persoalan ini dapat berkembang menjadi indikasi penyalahgunaan atau penghilangan aset negara yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Desakan Audit dan Penyelidikan


Sejumlah kalangan masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Purwakarta, aparat penegak hukum, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penelusuran terkait hilangnya pagar tersebut.
Pasalnya, setiap aset pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran negara atau APBD harus tercatat dalam sistem inventaris daerah. Hilangnya bagian dari aset tersebut seharusnya memiliki dokumen resmi apabila memang dilakukan pembongkaran atau pemindahan.


Jika tidak ada dokumen administrasi yang jelas, maka hilangnya pagar besi di area IPLT Ciwareng bisa menjadi indikasi kuat adanya kelalaian serius dalam pengelolaan aset daerah.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Dinas Perkim Purwakarta terkait status pagar yang hilang tersebut. Tanpa transparansi, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset milik pemerintah daerah.


Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan agar misteri hilangnya pagar besi di IPLT Ciwareng tidak berakhir tanpa kejelasan.

Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.