Pemdes Taringgul Tonggoh Perkuat Kapasitas Pengelolaan Dana Desa Bersama DPR RI dan BPK

Purwakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Wanayasa, turut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta pada Rabu (6/5/2026) bertempat di Pemda Purwakarta .Kegiatan ini menghadirkan Putri Komarudin serta perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, dan juga dihadiri oleh anggota DPRD Purwakarta.
Selain itu, Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zaen turut hadir bersama para kepala desa dan sekretaris desa se-Kabupaten Purwakarta. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan ini menegaskan pentingnya sinergi dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga:Polres Magetan Ganjar Penghargaan bagi Personel dan Masyarakat dalam Operasi Ketupat 2026
Dalam kegiatan tersebut, aparatur Desa Taringgul Tonggoh mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai tata kelola dana desa yang sesuai dengan aturan. Putri Komarudin dalam pemaparannya menekankan agar dana desa digunakan secara tepat sasaran, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Sementara itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat mengingatkan pentingnya administrasi dan pelaporan keuangan desa yang tertib dan transparan guna menghindari potensi temuan dalam proses audit.
Partisipasi anggota DPRD Purwakarta dalam kegiatan ini turut memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran di tingkat desa. Hal ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel.
Bupati Purwakarta dalam sambutannya menegaskan bahwa dana desa merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan di tingkat desa. Ia mengimbau seluruh aparatur desa, termasuk Pemdes Taringgul Tonggoh, agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Pemdes Taringgul Tonggoh diharapkan semakin siap dalam mengelola dana desa secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Red
