DPUPR Purwakarta Imbau Pegawai Gunakan Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

Purwakarta– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan imbauan kepada seluruh pegawainya untuk menggunakan kendaraan umum saat berangkat kerja setiap hari Rabu.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 000.1.4/884/Org/2026 yang bertujuan mendorong perubahan perilaku aparatur sipil negara dalam mendukung pengurangan kemacetan serta menekan tingkat polusi udara di wilayah perkotaan.
Baca Juga:Dinas PUTR Purwakarta Mulai Proyek Drainase di Wanayasa, Warga Sambut Baik Manfaatnya
Dalam sosialisasi yang disampaikan melalui media visual, DPUPR Purwakarta menekankan pentingnya peran pegawai sebagai contoh bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap moda transportasi massal yang tersedia.
Selain itu, penggunaan kendaraan umum dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi energi dan pengurangan emisi gas buang, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Program “Rabu Naik Kendaraan Umum” ini juga menjadi bagian dari gerakan budaya disiplin dan kepedulian lingkungan di kalangan pegawai pemerintah daerah.
DPUPR Purwakarta berharap kebijakan ini dapat berjalan konsisten dan menjadi kebiasaan yang berdampak luas, tidak hanya bagi pegawai, tetapi juga masyarakat Purwakarta secara umum.
Red
