Klaim JKM Diduga Diulur, Keluarga Warga Serangpanjang Pertanyakan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Subang

Subang – Proses pencairan santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diajukan keluarga almarhum Dani Hamdani, warga Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, menuai sorotan. Pasalnya, hingga hampir 20 hari sejak pengurusan, santunan tersebut belum juga cair.
Padahal, menurut keterangan pihak keluarga, saat awal pengajuan klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang pada tanggal 27 Febuari mereka mendapat informasi bahwa pencairan santunan kematian biasanya diproses dalam waktu sekitar 10 hari.
Namun kenyataannya, hingga saat ini 17 Maret 2026 keluarga mengaku belum menerima pencairan maupun penjelasan resmi terkait keterlambatan proses klaim tersebut.
“Awalnya disampaikan sekitar 10 hari prosesnya. Tapi sampai sekarang belum ada pencairan maupun kepastian,” ujar salah satu pihak keluarga kepada wartawan.
Alasan Verifikasi dan Pergantian Petugas
Berdasarkan percakapan yang diterima redaksi antara pihak penanya dan petugas BPJS, disebutkan bahwa berkas klaim JKM tersebut masih dalam proses verifikasi.
Dalam pesan tersebut, petugas menyampaikan bahwa proses verifikasi belum selesai karena adanya pergantian petugas dan berkas akan kembali diproses setelah masa libur Lebaran.
“Berkasnya sudah masuk lagi, mau diverifikasi dulu karena petugasnya ada pergantian. Nanti diinformasikan kembali,” tulis petugas dalam pesan tersebut.
Alasan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi keluarga ahli waris. Mereka mempertanyakan mengapa pergantian petugas dapat berdampak pada tertundanya proses pencairan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Bangun Komitmen Kesejahteraan Buruh, Bupati Audensi dengan Serikat Buruh Sumedang
Bagi keluarga, santunan JKM sangat penting untuk membantu meringankan biaya yang timbul akibat musibah kematian anggota keluarga.
Karena itu, mereka berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian terkait proses klaim tersebut serta mempercepat pencairan santunan yang menjadi hak ahli waris.
“Harapan keluarga hanya satu, ada kepastian dan kejelasan dari BPJS kapan santunan itu bisa diterima,” kata keluarga.
Sorotan Terhadap Pelayanan Klaim
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait standar pelayanan klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab secara umum, jika dokumen dinyatakan lengkap, proses pencairan santunan biasanya hanya memerlukan beberapa hari kerja.
Jika proses terus tertunda tanpa kejelasan waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang sedang membutuhkan haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang masih dalam tahap konfirmasi terkait perkembangan pencairan klaim JKM tersebut.
Redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari pihak BPJS mengenai alasan keterlambatan proses klaim serta kepastian waktu pencairan santunan bagi ahli waris.
Red
