1 April 2026

Anggaran Publikasi DPRD Purwakarta 2025 Disorot, Selisih Data dan Penjelasan Sekwan Picu Pertanyaan Publik

0

Purwakarta, 1 April 2026 — Pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta tahun 2025 menuai sorotan. Berdasarkan data yang beredar, anggaran untuk publikasi dan dokumentasi ditetapkan sebesar Rp606.754.001, dengan realisasi mencapai Rp597.929.000.
Selain itu, pada pos belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan, tercatat anggaran sebesar Rp491.250.000 dengan realisasi Rp482.650.000. Angka-angka tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas, transparansi, serta kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran.


Sekretaris Dewan (Sekwan) Rudi Hartono saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, menjelaskan bahwa anggaran publikasi tahun 2025 sebenarnya hanya mencakup tiga kegiatan utama, yaitu:


Publikasi Hari Jadi Purwakarta sebesar Rp75.000.000
Ucapan selamat atas pelantikan Bupati Purwakarta sebesar Rp75.000.000
Iklan Hari Raya
“Kalau dihitung, totalnya hanya sekitar Rp459.000.000,” tegas Sekwan.

Baca Juga:Dedikasi dan Integritas Memimpin Kejaksaan Tasikmalaya Berakhir: Agus Khausal Alam SH MH Naik Jabatan ke Kejagung RI


Ia juga menambahkan bahwa tidak ada anggaran sebesar Rp597 juta sebagaimana yang disebutkan, melainkan anggaran tersebut lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan internal seperti rapat paripurna, kegiatan luar, serta penyambutan tamu.


“Di sini juga ada PPTK, Bu Ari. Anggaran besar itu tidak murni untuk publikasi, tapi banyak untuk kebutuhan kegiatan dewan,” ujarnya.


Namun demikian, perbedaan antara data anggaran resmi dan penjelasan Sekwan memunculkan potensi inkonsistensi administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Tak hanya itu, anggaran tenaga kebersihan di lingkungan DPRD Purwakarta tahun 2025 disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal ini semakin memperkuat urgensi audit menyeluruh terhadap struktur belanja lembaga legislatif tersebut.


Kajian Regulasi dan Aspek Hukum


Dalam perspektif hukum dan tata kelola keuangan negara, pengelolaan anggaran daerah harus mengacu pada:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas
Jika terdapat perbedaan antara dokumen anggaran (DPA/APBD) dengan realisasi atau pernyataan pejabat, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam:


Maladministrasi
Pelanggaran administrasi keuangan daerah
Bahkan bisa mengarah pada indikasi penyimpangan anggaran jika ditemukan unsur kesengajaan
Lebih jauh, berdasarkan prinsip good governance, setiap penggunaan anggaran publik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.


Catatan Kritis
Situasi ini memunculkan beberapa poin penting:
Inkonsistensi data antara anggaran dan pernyataan pejabat perlu diklarifikasi secara resmi.
Minimnya transparansi rinci dalam pos publikasi membuka ruang spekulasi publik.
Besarnya anggaran non-prioritas seperti publikasi dan kebersihan perlu dievaluasi terhadap urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.



Masyarakat Kabupaten Purwakarta berhak mengetahui secara jelas ke mana arah penggunaan anggaran daerah. DPRD sebagai representasi rakyat justru dituntut menjadi contoh dalam keterbukaan, bukan sebaliknya.
Audit independen dan keterbukaan dokumen anggaran menjadi langkah penting untuk menghindari krisis kepercayaan publik. Jika tidak, polemik seperti ini akan terus berulang dan berpotensi merusak legitimasi lembaga legislatif itu sendiri.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.