Anggaran Aplikasi “Aksidesa” Rp35 Juta Dipertanyakan, Transparansi Pemdes Sawit Disorot Publik

Purwakarta – Realisasi anggaran Dana Desa tahap II tahun 2025 di Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam. Pengadaan aplikasi bernama “Aksidesa” dengan nilai mencapai Rp35.999.171 kini dipertanyakan publik, terutama terkait transparansi dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan desa menilai pengeluaran tersebut tidak disertai keterbukaan informasi yang memadai. Hingga kini, keberadaan aplikasi yang disebut-sebut sebagai bagian dari program digitalisasi desa itu belum jelas, baik dari sisi akses, fungsi, maupun dampaknya terhadap pelayanan publik.
Baca Juga:Nasib PPPK Paruh Waktu Menggantung, DPRD Sumedang Janji Kawal Kesejahteraan
Kritik semakin menguat setelah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Sawit pada Jumat, 10 April 2026, tidak membuahkan kejelasan. Saat dimintai tautan (link) aplikasi “Aksidesa” melalui pesan WhatsApp, kepala desa justru memberikan jawaban yang dinilai menghindar.
“Harus ke sekdes perihal link aplikasi aksi desa,” demikian jawaban singkat yang disampaikan, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai akses publik terhadap aplikasi tersebut.
Sikap tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, setiap penggunaan anggaran negara termasuk Dana Desa wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Terlebih jika anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan berbasis teknologi yang seharusnya dapat diakses secara luas.
“Kalau memang aplikasi itu ada dan digunakan, kenapa publik tidak bisa mengakses atau sekadar melihat bentuknya? Ini uang negara, bukan uang pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan urgensi pengadaan aplikasi tersebut dengan nilai puluhan juta rupiah. Di tengah kebutuhan dasar masyarakat desa seperti infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial, pengeluaran untuk aplikasi digital dinilai perlu dikaji secara matang.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Minimnya transparansi berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran jika tidak segera diklarifikasi secara terbuka.
“Digitalisasi desa itu penting, tapi harus jelas output-nya. Apakah aplikasinya berjalan? Siapa penggunanya? Apa manfaatnya? Kalau tidak bisa dijawab, patut diduga ada masalah dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Sawit terkait detail pengadaan aplikasi “Aksidesa”, termasuk pihak pengembang, spesifikasi program, serta mekanisme penggunaannya.
Publik kini mendesak adanya audit dan evaluasi dari pihak berwenang, baik dari pemerintah kabupaten maupun aparat pengawas internal, guna memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar proyek tanpa kejelasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan desa. Jika tidak, kepercayaan publik adalah taruhan yang akan terus tergerus.
Red
