21 April 2026

Sengketa Pasar Sagalaherang Memanas, Ahli Waris Raden Ujang Ruhyana Gugat Kembali, Sindir Lemahnya Ketegasan Pemerintah

0

Subang, 21 April 2026 — Sengketa lahan Pasar Sagalaherang Kaler, Kabupaten Subang, kembali memanas. Pihak keluarga ahli waris Raden Ujang Ruhyana resmi melanjutkan gugatan di PTUN Bandung setelah proses panjang yang dinilai belum memberikan kejelasan hukum.

Tercatat, perkara ini telah memasuki kurang lebih lima kali persidangan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya titik terang yang mampu menjawab kepastian status kepemilikan lahan pasar tersebut. Kondisi ini memunculkan kritik tajam terhadap lambannya penanganan sengketa yang menyangkut kepentingan publik.

Baca Juga:Dedikasi dan Integritas Memimpin Kejaksaan Tasikmalaya Berakhir: Agus Khausal Alam SH MH Naik Jabatan ke Kejagung RI

Tak hanya di ruang sidang, upaya penyelesaian juga telah dilakukan melalui audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Subang. Sayangnya, hasil pertemuan tersebut dinilai belum membuahkan solusi konkret. Pihak ahli waris pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut ini.

Puncaknya, pada Senin, 20 April 2026, majelis hakim bersama unsur TNI/Polri turun langsung ke lokasi Pasar Sagalaherang untuk melakukan peninjauan lapangan. Langkah ini menjadi indikasi bahwa perkara tersebut bukan sekadar sengketa administratif biasa, melainkan telah menyentuh aspek sosial yang lebih luas.

Kuasa hukum penggugat menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Jangan sampai ada yang bermain-main dalam perkara ini. Kami akan tegas mengawal bersama elemen masyarakat sebagai fungsi kontrol,” tegasnya.

Ia juga berupaya menenangkan masyarakat agar tidak terpengaruh situasi. Aktivitas di Pasar Sagalaherang, menurutnya, tetap berjalan normal dan kondusif.

Namun di balik itu, kritik pedas dilontarkan terhadap pihak tergugat. Kuasa hukum menyoroti ketimpangan dalam penyajian bukti di persidangan.
“Penggugat telah menyerahkan hingga 55 alat bukti sebagai dasar hukum yang kuat. Sementara tergugat intervensi satu dan dua hanya mampu menyajikan sekitar lima dokumen. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah proses yang ditempuh sudah benar-benar transparan dan utuh?” ujarnya.

Sorotan ini sekaligus menjadi tamparan bagi institusi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam memastikan keabsahan dokumen dan status tanah.

Pihak ahli waris berharap agar PTUN Bandung bersama instansi terkait dapat memberikan putusan yang benar-benar adil, berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang telah diajukan.

Sengketa ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ujian bagi integritas pemerintah daerah dan lembaga peradilan. Di tengah sorotan publik, semua pihak dituntut untuk tidak bermain di wilayah abu-abu karena yang dipertaruhkan bukan hanya lahan, melainkan kepercayaan masyarakat.

Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.