Bea Cukai Purwakarta Sita 205.200 Batang Rokok Ilegal di Karawang

Purwakarta – Satuan Tugas “Maung Pajajaran” Bea Cukai Purwakarta berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 205.200 batang tanpa pita cukai. Penindakan dilakukan di salah satu pusat distribusi jasa titipan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Karawang,30/04/2026.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat.
Baca Juga:KPK Beri Pembekalan Integritas Anti Korupsi Kepada Pejabat Pemerintah Daerah
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta menyampaikan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Bea Cukai Purwakarta akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Selain itu, Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.
“KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Dul
