2 Mei 2026

Tiang WiFi Misterius Berdiri Tanpa Izin, Warga Manyeti Geram: “Ini Kampung, Bukan Lahan Bebas Pasang!”

0

Subang – Kemunculan sejumlah tiang jaringan WiFi di Kampung Cikadu dan Kampung Cilangkap, Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, menuai sorotan tajam dari warga. Tiang-tiang tersebut diketahui sudah berdiri bahkan sebagian telah terpasang perangkat, namun diduga tanpa izin lingkungan maupun pemberitahuan resmi kepada RT, RW, hingga pemerintah desa.

Warga menilai pemasangan ini dilakukan secara diam-diam, tanpa sosialisasi atau persetujuan masyarakat sekitar. Padahal, dalam praktik umum pembangunan infrastruktur, apalagi yang menyangkut ruang publik dan keselamatan, keterlibatan warga dan aparat setempat merupakan hal yang tidak bisa diabaikan.

“Tidak ada musyawarah, tidak ada izin ke RT atau RW. Tiba-tiba sudah berdiri saja. Ini kampung, bukan lahan kosong seenaknya dipasang,” ujar salah satu warga dengan nada kesal,02/05/2026.

Baca Juga:Bakesbangpol dan Ormas Subang Perkuat Sinergitas Wujudkan Visi “Subang Ngabret Ngawangun Bareng Rakyat”

Lebih jauh, warga menduga tiang-tiang tersebut merupakan bagian dari jaringan milik perusahaan bernama iPorte. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait legalitas pemasangan maupun izin yang telah dikantongi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain soal prosedur yang dilangkahi, warga juga mempertanyakan aspek keamanan konstruksi, potensi gangguan lingkungan, hingga dampak jangka panjang terhadap tata ruang kampung.

Sejumlah tokoh masyarakat menyebut, jika benar tidak mengantongi izin, maka pemasangan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif bahkan berpotensi melanggar hukum. Mereka mendesak pihak desa dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan.

“Kalau ini dibiarkan, besok-besok bisa lebih parah. Semua orang bisa pasang apa saja tanpa izin. Pemerintah jangan diam,” tegas warga lainnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Manyeti maupun Kecamatan Dawuan belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi terhadap pihak yang diduga terkait juga masih terus dilakukan.

Warga berharap ada ketegasan dari pemerintah untuk menertibkan pemasangan tiang WiFi tersebut. Jika memang memiliki izin, diminta transparansi kepada publik. Namun jika tidak, warga meminta agar tiang-tiang tersebut segera ditindak dan dicabut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan, sekecil apapun, tidak boleh mengabaikan aturan dan keterlibatan masyarakat. Sebab tanpa itu, yang muncul bukan manfaat, melainkan keresahan.

“Jangan sampai teknologi masuk, tapi etika dan aturan ditinggalkan.”

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.