26 Mei 2026

Suami PMI Asal Purwakarta Laporkan Dugaan Kelalaian Penanganan Istri yang Sakit di Arab Saudi ke Disnaker

0

Purwakarta – Suami Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama Aep Saepudin, resmi melayangkan surat pelaporan dan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Purwakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak maksimalnya perlindungan dan penanganan terhadap istrinya, Lilis Nurjanah, PMI asal Kampung Sukalaksana, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, yang saat ini bekerja di Arab Saudi.

Dalam surat pengaduannya, Aep menjelaskan bahwa istrinya mengalami musibah terjatuh dari tangga saat bekerja di rumah majikan di wilayah Riyadh, Arab Saudi. Akibat kejadian tersebut, korban diduga mengalami cedera serius pada bagian tulang kaki hingga kesulitan berjalan normal.

Suami PMI Asal Purwakarta Laporkan Dugaan Kelalaian Penanganan Istri yang Sakit di Arab Saudi ke Disnaker

“Istri saya sudah sakit lebih dari satu setengah bulan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal pemulangan maupun hasil pemeriksaan medisnya,” ujar Aep kepada wartawan.

Menurut Aep, korban telah menjalani pemeriksaan rontgen sebanyak dua kali. Namun pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima hasil pemeriksaan ataupun penjelasan medis secara terbuka dari pihak terkait.

Dalam laporan tersebut, Aep juga menyoroti sikap sponsor pemberangkatan berinisial Iin, warga Kampung Pasirmadang, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta, yang dinilai sulit dihubungi dan tidak memberikan informasi jelas terkait kondisi korban.

Pihak sponsor disebut hanya menyampaikan bahwa persoalan korban telah diteruskan kepada PT Bahana di Jakarta dan korban akan dipulangkan ke Indonesia. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan pemulangan tersebut dilakukan.

Ironisnya, keluarga justru memperoleh informasi dari pihak lain di Mahara Almanah Tiga atau ejen Riyadh bahwa korban yang masih dalam kondisi sakit diduga tetap diharuskan bekerja oleh pihak Mahara di wilayah Mekkah.

“Kami menduga ada ketidaktransparanan informasi dan kelalaian dalam perlindungan pekerja migran. Karena kondisi korban masih sakit tetapi tetap disuruh bekerja,” ungkapnya.

Aep berharap Disnaker Kabupaten Purwakarta segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak sponsor maupun perusahaan penyalur, serta berkoordinasi dengan BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan hak-hak istrinya terpenuhi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya mengenai transparansi penanganan korban kecelakaan kerja serta tanggung jawab perusahaan penyalur dan agen tenaga kerja.

Perlu di ketahui alamat Penyalur PMI PT Bahana beralamat Kelurahan Batu Ampar 2 ,Gg batu wadas No.20 Condet, Jakarta Timur.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.