15 Juli 2026

ABPEDNAS Sumedang Imbau BPD Tetap Solid Sikapi Undangan Publik Hearing Raperda Pilkades

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com  – DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang mengeluarkan pernyataan sikap menyikapi pelaksanaan Publik Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Sumedang. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas masih diundangnya Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD) Kabupaten Sumedang dalam agenda pembahasan Raperda tersebut.

‎Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang, Wawan Hendarwan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan DPRD Kabupaten Sumedang dalam menentukan pihak-pihak yang diundang untuk menyampaikan aspirasi pada proses pembahasan Raperda Pilkades.

‎Menurutnya, keputusan DPRD merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihargai sebagai upaya menyerap berbagai pandangan dari para pemangku kepentingan.
‎Di sisi lain, ABPEDNAS juga mencermati dinamika organisasi yang saat ini sedang berlangsung. Hendarwan menjelaskan bahwa sebelumnya FK BPD Kabupaten Sumedang telah mengajukan audiensi resmi kepada DPRD terkait pembahasan Raperda Pilkades.

‎Selain itu, secara kelembagaan, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang masih berada dalam tahap pembentukan dan belum sepenuhnya memiliki kepengurusan maupun perwakilan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumedang. Sementara itu, FK BPD Kabupaten Sumedang juga disebut belum dibubarkan secara resmi di tingkat kabupaten.

‎Berdasarkan kondisi tersebut, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh pengurus dan anggota BPD se-Kabupaten Sumedang agar memahami proses transisi organisasi yang sedang berlangsung dan menyikapi undangan DPRD secara bijaksana.

‎ABPEDNAS juga meminta seluruh anggota BPD untuk tidak menjadikan perbedaan tersebut sebagai polemik yang berpotensi memecah belah sesama anggota Badan Permusyawaratan Desa. Sebaliknya, seluruh elemen BPD diharapkan tetap fokus menjalankan tugas konstitusional dalam mengawal jalannya pemerintahan desa serta mendukung pelaksanaan program “JAGA DESA” yang menjadi salah satu agenda organisasi.

‎”Bagi kami, yang paling utama bukan siapa yang duduk dalam forum pembahasan, melainkan bagaimana substansi Raperda Pilkades mampu memperkuat kedudukan dan fungsi kelembagaan BPD dalam sistem pemerintahan desa,” tegas Hendarwan dalam pernyataan sikapnya.

‎Melalui pernyataan tersebut, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang mengajak seluruh anggota BPD untuk menjaga kekompakan, marwah kelembagaan, serta kondusivitas di Kabupaten Sumedang. Organisasi berharap seluruh proses pembahasan Raperda Pilkades dapat berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan kepentingan desa dan masyarakat di atas kepentingan kelompok maupun organisasi.

‎Menurut ABPEDNAS, semangat persatuan dan kolaborasi menjadi modal penting dalam memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa sekaligus representasi aspirasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.



‎Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.