DPRD Sumedang Mulai Bahas Raperda Pemilihan Kepala Desa, Bupati Sampaikan Penjelasan Awal

Sumedang |Metronasionalnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (1/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, S.E., tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Sumedang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, ketua BPD, pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan media.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Sumedang Nomor B/4959/100.3.2/VI/2026 yang mengajukan Raperda Pemilihan Kepala Desa untuk dibahas bersama DPRD
“Pada rapat paripurna hari ini, Bupati Sumedang menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa sebagai tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ujar pimpinan rapat.

Pembahasan Raperda Pilkades dinilai memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan mekanisme demokrasi di tingkat desa. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa, serta menjawab berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat.
Sebelum memasuki agenda utama, DPRD Sumedang juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pimpinan dewan turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Drs. KH. Husen Ma’mun, ayahanda dari H. Endang Taufik FR, S.H.I., M.Pd.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 24 Juni 2026, agenda paripurna kali ini terdiri dari pembukaan, penyampaian penjelasan Bupati mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa, dan penutupan
Setelah Bupati Sumedang menyampaikan penjelasannya di hadapan forum paripurna, DPRD selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumedang
Tahapan berikutnya adalah kajian oleh masing-masing fraksi DPRD yang akan menelaah substansi Raperda berdasarkan aspirasi masyarakat serta perkembangan yang terjadi di lapangan. Hasil kajian tersebut nantinya akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Bupati.
DPRD Sumedang menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pemilihan Kepala Desa.
Pembahasan Raperda ini menjadi langkah awal menuju penyempurnaan regulasi Pilkades di Kabupaten Sumedang. Harapannya, aturan yang nantinya disahkan mampu melahirkan proses demokrasi desa yang lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang amanah serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Wahyu BK
