6 Juli 2026

Kejari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

0

MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka periode 2024–2025 berinisial BN dan Bendahara KONI berinisial DER sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan penyidikan selama kurang lebih tiga bulan. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.985.706.190.

Baca Juga:Bupati Majalengka Lantik 445 PNS, Tekankan ASN Berakhlak dan Profesional.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 64 saksi, menghadirkan empat ahli, serta menyita berbagai barang bukti, di antaranya 911 dokumen, dua unit telepon genggam, satu unit komputer, satu hard disk, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp242 juta.

Penyidik mengungkap, pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan total nilai Rp6 miliar. Namun, dalam pengelolaannya diduga terjadi sejumlah penyimpangan, mulai dari penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, pemotongan dana cabang olahraga dengan dalih pembayaran pajak yang diduga tidak pernah disetorkan, hingga penggunaan sebagian dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, BN dan DER resmi ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan organisasi olahraga di Kabupaten Majalengka diduga disalahgunakan. Kejari Majalengka menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

AbL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.