7 Juli 2026

Dugaan Penebusan Ijazah Paket di PKBM Tunas Harapan Sumedang Disorot, Peserta Didik Mengaku Diminta Bayar Rp250 Ribu

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com – Dugaan praktik pungutan biaya untuk pengambilan ijazah kembali mencuat di dunia pendidikan nonformal. Kali ini, sorotan tertuju kepada PKBM Tunas Harapan yang berlokasi di wilayah Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

‎Sejumlah peserta didik Program Kesetaraan Paket C mengaku diminta membayar sebesar Rp250.000 saat hendak mengambil ijazah kelulusan mereka. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan lembaga pendidikan nonformal sekaligus mendorong harapan agar pihak terkait segera memberikan penjelasan kepada publik.

‎Salah seorang peserta didik yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus menyerahkan uang sebesar Rp250.000 agar ijazahnya dapat diterima.

‎”Kami diminta membayar Rp250 ribu saat mengambil ijazah Paket,” ujarnya kepada awak media.

‎Hingga berita ini disusun, pihak pengelola PKBM Tunas Harapan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada ketua lembaga belum memperoleh tanggapan.

‎Belum adanya klarifikasi dari pihak PKBM membuat dugaan tersebut terus menjadi perhatian masyarakat. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan.

‎Sebagai lembaga yang menyelenggarakan layanan pendidikan bagi masyarakat, keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang. Klarifikasi dari pengelola diharapkan dapat menjelaskan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, merupakan kesepakatan bersama, atau justru tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Di sisi lain, masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dapat melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penyelenggara pendidikan kesetaraan menjalankan pelayanan sesuai aturan serta tidak membebani peserta didik dengan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

‎Dalam perspektif regulasi, dugaan pungutan terhadap pengambilan ijazah berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta berbagai ketentuan mengenai pungutan pendidikan yang menekankan transparansi dan larangan pungutan yang tidak sesuai aturan.

‎Masyarakat berharap persoalan ini segera memperoleh penjelasan yang objektif. Selain klarifikasi dari pihak PKBM Tunas Harapan, publik juga menunggu langkah Dinas Pendidikan untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan kesetaraan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu sehingga hak peserta didik untuk memperoleh ijazah dapat terpenuhi tanpa hambatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


‎TeamRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.