HEBOH! Kejari Tahan Ketua Yayasan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar, Penyidik Masih Buru Pihak Lain

Bandung, 13 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan Ketua Yayasan Anwarurrohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Baca Juga:Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dalam Pemberian Kredit Bank Di ciamis
Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan. Penyidik juga menduga adanya penggunaan dokumen dan data milik yayasan lain dalam proses pengajuan hingga pertanggungjawaban dana hibah.
Hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat menyebutkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara (total loss) sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga proses persidangan di pengadilan.
AdL
