13 Juli 2026

Kajian Hukum: Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi Proyek TPT, Kades Ciawitali Akan Dilaporkan ke APH

0

Purwakarta – Dugaan tindakan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan kembali menjadi perhatian. Kepala Desa Ciawitali, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman dan intimidasi kepada wartawan Marka Berita yang sedang menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah perbatasan Desa Ciawitali dan Desa Sukadami pada Juli 2026.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara. Namun, menurut keterangan wartawan, respons yang diterima justru diduga mengandung unsur ancaman dan intimidasi.

Baca Juga:Repdem Datangi Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTS Dinkes ke Kejari Purwakarta

Wartawan Marka Berita menyatakan telah memiliki sejumlah bukti yang akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk rekaman komunikasi dan bukti pendukung lainnya, sebagai dasar pelaporan resmi agar dugaan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berhak memperoleh perlindungan hukum. Apabila terdapat keberatan terhadap kegiatan jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan yang diduga berupa ancaman atau intimidasi.

Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum diharapkan menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan dengan memeriksa seluruh pihak, saksi, serta bukti yang diajukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Ciawitali belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.