Pokir dan Proyek Tani Mulya KBB Disorot, DPC GMP-LING Minta Bukti Administratif

BANDUNG BARAT -DPC LSM GMP-LING Bandung Barat menilai polemik pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tidak cukup dijawab dengan bantahan. Secara hukum, yang harus dilihat adalah proses, kewenangan, dan jejak penggunaan anggaran.
Pokir pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Namun, pokir bukan kewenangan untuk menentukan siapa yang mendapat pekerjaan, mengatur penyedia, atau menguasai proyek pemerintah.
Baca Juga:Mobil Mewah dari Proyek Irigasi: Anggota DPRD Muara Enim dan Putranya Diringkus Kejati Sumsel
Ketika sudah masuk APBD, anggaran tersebut menjadi uang daerah yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Karena itu, pertanyaannya sederhana:
Siapa yang mengusulkan? Siapa yang memverifikasi? Berapa anggarannya? Dinas mana yang melaksanakan? Bagaimana proses pengadaannya? Dan siapa penyedianya?
DPC LSM GMP-LING Bandung Barat menilai pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang publik.
Kalau Bersih, Tunjukkan Jejaknya
Terkait pekerjaan pengecoran jalan di kawasan Tani Mulya yang disebut-sebut dikaitkan dengan Ketua DPRD KBB, persoalannya jangan berhenti pada bantahan.
Jika memang tidak ada pengondisian, buktikan melalui dokumen dan proses administrasi.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan, pernyataan dapat dibantah dengan pernyataan. Tetapi dugaan penyimpangan harus diuji dengan data, dokumen, dan kewenangan lembaga pemeriksa.
Jika benar ada pihak yang mencatut nama pejabat untuk memengaruhi pekerjaan, persoalan tersebut juga harus ditelusuri. Siapa pelakunya, untuk kepentingan apa, dan apakah ada keuntungan yang diperoleh.
Uang Rakyat Tidak Mengenal “Jatah”
DPC LSM GMP-LING Bandung Barat menegaskan bahwa setelah masuk APBD, tidak ada istilah proyek milik anggota DPRD, milik dinas, atau milik kelompok tertentu.
Yang ada adalah program pemerintah dengan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pokir tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup pertanyaan publik.
Kalau prosesnya benar, buka. Kalau tidak ada intervensi, buktikan. Kalau ada kejanggalan, periksa.
DPC LSM GMP-LING Bandung Barat tidak memvonis adanya pelanggaran hukum. Namun, dalam prinsip pemerintahan yang baik, semakin besar uang publik yang digunakan, semakin besar pula kewajiban untuk membuka pertanggungjawabannya.
Jangan hanya berkata “bukan jatah”. Tunjukkan bahwa memang bukan jatah melalui jejak dokumen dan proses yang dapat diuji secara hukum.
Red
