Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas KUR, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar

PURWAKARTA — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit atau pinjaman pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang disebut berperan sebagai pejabat kredit atau marketing, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,43 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa penyidik menerapkan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi bagian dari langkah Kejari Purwakarta dalam mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang berkaitan dengan program KUR. Proses penyidikan selanjutnya akan mendalami rangkaian pemberian fasilitas kredit, peran masing-masing pihak, serta aliran dana yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap penyalahgunaan fasilitas pembiayaan yang melibatkan keuangan negara dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Redaksi
