2 September 2026

Riyin Nur Asiyah Nahkodai DPRD Magetan, Sumpah Jabatan di Tengah Pusaran Kasus Pokir

0

MAGETAN – Kursi Ketua DPRD Kabupaten Magetan berganti nakhoda. Riyin Nur Asiyah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengambil alih kepemimpinan DPRD Magetan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Riyin mengucapkan sumpah dan janji jabatan dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Selasa (1/9/2026). Prosesi tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa kepemimpinan Suratno sebagai Ketua DPRD Magetan.

Di balik seremoni pengucapan sumpah itu, terselip babak baru bagi lembaga legislatif Magetan. Riyin datang bukan sekadar mengisi kursi pimpinan yang kosong, tetapi juga memikul pekerjaan rumah untuk menjaga roda legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap berjalan di tengah dinamika politik dan pemerintahan daerah.

Pergantian pimpinan tersebut berlangsung setelah Suratno tidak lagi menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD. Sebelumnya, Suratno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020–2024. Saat ini, Suratno menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan.

Dalam rapat paripurna itu, sumpah jabatan Riyin dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rintis Candra.

Dengan tangan terangkat dan disaksikan para tamu undangan, Riyin menyatakan kesanggupannya menjalankan amanah sebagai Ketua DPRD dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Saya bersumpah, saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan sisa masa jabatan tahun 2024–2029,” ucap Riyin mengikuti sumpah yang dibacakan pimpinan pengadilan.

Tak berhenti pada kewajiban kelembagaan, Riyin juga menegaskan komitmennya memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

“Saya akan berbakti kepada bangsa dan negara, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Bukan Sekadar Seremoni

Ketua PN Surabaya Rintis Candra mengingatkan Riyin bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar rangkaian formalitas dalam sebuah pelantikan.

Menurut Rintis, sumpah jabatan membawa konsekuensi moral sekaligus tanggung jawab kenegaraan yang harus dipertanggungjawabkan selama Riyin menjalankan amanah sebagai pimpinan DPRD.

“Sumpah atau janji yang akan Saudara ucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia,” kata Rintis.

Ia menegaskan, tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan kedudukan Riyin sebagai pimpinan lembaga legislatif, tetapi juga menyangkut kewajiban menjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sumpah ini disaksikan diri sendiri, hadirin yang hadir dan juga Allah SWT,” imbuhnya.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kursi Ketua DPRD bukan sekadar posisi politik. Di dalamnya melekat mandat rakyat yang menuntut keputusan, sikap, dan kebijakan berpihak pada kepentingan publik.

Pergantian Lewat Mekanisme

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno memastikan pergantian pimpinan DPRD telah melalui tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DPRD Magetan mengirimkan surat terkait pemberhentian Ketua DPRD sekaligus usulan pengangkatan pimpinan pengganti kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.

Setelah keputusan Gubernur Jawa Timur diterbitkan, DPRD Magetan menindaklanjutinya melalui rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji sekaligus peresmian pengangkatan Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“Setelah ada keputusan Gubernur Jawa Timur, DPRD Magetan hari ini menindaklanjuti dengan rapat paripurna,” ujar Suyatno.

Berdasarkan keputusan tersebut, Suratno diberhentikan dengan hormat dari jabatan Ketua DPRD Magetan. Keputusan itu juga memuat penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD.

Suyatno menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, perbaikan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amanah di Tengah Tantangan

Kini, Riyin Nur Asiyah menjadi nahkoda baru DPRD Magetan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.

Tugas di depan bukan perkara ringan. Sebagai pimpinan DPRD, Riyin dituntut memastikan tiga fungsi utama parlemen daerah legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap berjalan efektif.

Pada saat yang sama, DPRD harus menjaga komunikasi dengan pemerintah daerah serta memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai catatan dalam forum-forum resmi.

Pergantian pucuk pimpinan ini pun menjadi momentum bagi DPRD Magetan untuk menjaga kepercayaan publik. Sebab, setelah sumpah diucapkan, yang akan dinilai bukan lagi seremoni, melainkan bagaimana amanah itu diterjemahkan menjadi kerja nyata.

Pelantikan Riyin dihadiri Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Wakil Bupati Magetan Suyat Priasmoro, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Magetan, serta sejumlah tamu undangan.

Mulai hari ini, Riyin Nur Asiyah resmi memegang kendali DPRD Magetan. Sisa masa jabatan hingga 2029 menjadi ruang pembuktian: sejauh mana sumpah yang diucapkan di hadapan publik mampu diwujudkan menjadi keberpihakan kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.