2 September 2026

Usai Diperiksa 9 Jam, Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang AT Digiring ke Lapas‎

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com –  Setelah hampir sembilan jam menjalani pemeriksaan, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT akhirnya digiring menuju Lapas Kelas IIB Sumedang, Selasa (1/9/2026).

‎AT dibawa ke lembaga pemasyarakatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

‎Momentum tersebut menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Sumedang yang selama beberapa bulan terakhir ditangani Kejari Sumedang.

‎Usai pemeriksaan, AT keluar dari Kantor Kejari Sumedang dan kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju Lapas Kelas IIB Sumedang untuk menjalani penahanan sesuai dengan proses hukum yang tengah berjalan.

‎Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan AT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol Sumedang.

‎Namun, perkara tersebut tidak hanya menyeret AT. Penyidik Kejari Sumedang juga telah menetapkan seorang tersangka lain berinisial AS.

‎Keduanya kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus bergulir di Kejari Sumedang.

‎Penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengurai perkara tersebut secara menyeluruh. Selain mendalami konstruksi dugaan penyalahgunaan anggaran, penyidik juga tengah menelusuri peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian negara.

‎Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan setelah Kejari Sumedang melakukan serangkaian langkah hukum untuk mengumpulkan alat bukti.

‎Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah penggeledahan di Kantor Bakesbangpol Sumedang. Sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

‎Kini, setelah AT digiring ke Lapas Kelas IIB Sumedang, proses hukum memasuki tahapan berikutnya. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Kejari Sumedang juga masih mendalami peran tersangka lainnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
‎Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada salah satu perangkat daerah di Kabupaten Sumedang.

‎Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, proses hukum terhadap AT tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan masing-masing pihak nantinya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Penyidikan pun masih berjalan hingga seluruh rangkaian perkara tersebut terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.




Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.