25 Oktober 2026

Usai Diperiksa 9 Jam, Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang AT Digiring ke Lapas‎

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com –  Setelah hampir sembilan jam menjalani pemeriksaan, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT akhirnya digiring menuju Lapas Kelas IIB Sumedang, Selasa (1/9/2026).
‎
‎AT dibawa ke lembaga pemasyarakatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
‎
‎Momentum tersebut menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Sumedang yang selama beberapa bulan terakhir ditangani Kejari Sumedang.
‎
‎Usai pemeriksaan, AT keluar dari Kantor Kejari Sumedang dan kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju Lapas Kelas IIB Sumedang untuk menjalani penahanan sesuai dengan proses hukum yang tengah berjalan.
‎
‎Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan AT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol Sumedang.
‎
‎Namun, perkara tersebut tidak hanya menyeret AT. Penyidik Kejari Sumedang juga telah menetapkan seorang tersangka lain berinisial AS.
‎
‎Keduanya kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus bergulir di Kejari Sumedang.
‎
‎Penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengurai perkara tersebut secara menyeluruh. Selain mendalami konstruksi dugaan penyalahgunaan anggaran, penyidik juga tengah menelusuri peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian negara.
‎
‎Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan setelah Kejari Sumedang melakukan serangkaian langkah hukum untuk mengumpulkan alat bukti.
‎
‎Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah penggeledahan di Kantor Bakesbangpol Sumedang. Sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
‎
‎Kini, setelah AT digiring ke Lapas Kelas IIB Sumedang, proses hukum memasuki tahapan berikutnya. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
‎
‎Kejari Sumedang juga masih mendalami peran tersangka lainnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
‎Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada salah satu perangkat daerah di Kabupaten Sumedang.
‎
‎Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, proses hukum terhadap AT tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan masing-masing pihak nantinya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Penyidikan pun masih berjalan hingga seluruh rangkaian perkara tersebut terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
‎
‎
‎
‎
‎Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.