Polban dan Kecamatan Parongpong Dorong Penguatan Kapasitas BPD dalam Penyusunan Perdes

BANDUNG BARAT — Upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekretaris desa dalam menyusun produk hukum di tingkat desa.
Pemerintah Kecamatan Parongpong bersama Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Bandung (Polban) menggelar pendampingan teknis penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan buku panduan yang dirancang sebagai acuan praktis dalam proses penyusunan peraturan desa.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Parongpong tersebut diikuti oleh unsur BPD dan sekretaris desa dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Parongpong.
Pendampingan difokuskan pada peningkatan pemahaman mengenai teknik penyusunan produk hukum desa, mulai dari legal drafting, sistematika peraturan, penggunaan dasar hukum hingga memastikan materi Perdes sesuai dengan kewenangan desa.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap Perdes yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, mudah dipahami masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Program pendampingan ini merupakan bagian dari skema Pengabdian kepada Masyarakat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sejumlah akademisi Polban terlibat dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ita Susanti, Sumiyati, Carolina M. Lasambouw, M. Yunus Maulana, Ajeng Ayu Milanti, Cahaya Juniarti, Tarekh Febriana Putra, Hilman Gufron, serta M. Arinal Rifa.
Dalam pelaksanaannya, tim pendamping menemukan bahwa pembentukan Perdes di tingkat desa masih menghadapi sejumlah tantangan teknis. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan penyusunan legal drafting, ketepatan penempatan dasar hukum dalam konsiderans serta kemungkinan adanya ketentuan yang melampaui kewenangan pemerintah desa atau dikenal dengan istilah ultra vires.
Dosen Polban, Dr. Sumiyati, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang sebelumnya dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) sejak akhir Juli.
Menurutnya, berbagai aspirasi dan persoalan yang disampaikan aparatur desa dalam FGD kemudian dijadikan bahan dalam penyusunan buku panduan Perdes.
“Tujuannya adalah menangkap apa kebutuhan para aparatur desa ini, kemudian kami bantu susunkan buku panduan. Hari ini kami mensosialisasikannya untuk melihat apakah panduan ini benar-benar meningkatkan kompetensi legislasi mereka,” ujar Sumiyati.
Tidak hanya memberikan materi secara teoritis, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap produk hukum yang telah disusun di desa masing-masing. Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan template standardisasi yang terdapat dalam buku panduan.
Metode tersebut diharapkan membuat aparatur desa mampu mengidentifikasi secara mandiri bagian-bagian dalam Perdes yang masih memerlukan penyempurnaan.
Sementara itu, dosen hukum Polban Ita Susanti menegaskan bahwa Perdes harus disusun dengan bahasa yang sederhana, sistematis dan dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Perdes bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan dan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat desa.
Ita menjelaskan, secara umum struktur Perdes mencakup bagian awal berupa judul, pembukaan dan konsiderans. Selanjutnya terdapat bagian batang tubuh yang memuat ketentuan umum dan materi pokok, kemudian ditutup dengan ketentuan penutup serta pengundangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan dalam mencantumkan dasar hukum. Rujukan yang digunakan dalam konsiderans harus memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan sehingga Perdes tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi maupun melampaui kewenangan desa.
Terkait ketentuan sanksi, Perdes pada prinsipnya dapat mengatur sanksi administratif secara terukur. Namun, ketentuan pidana tidak dapat dicantumkan secara sembarangan apabila tidak terdapat kewenangan atau delegasi yang jelas dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di tempat yang sama, Camat Parongpong Agus Ganjar menyambut positif kerja sama antara Polban, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Menurut Agus, kehadiran buku panduan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pembagian peran antara BPD dan pemerintah desa dalam proses pembentukan Perdes.
“BPD dan pemerintah desa bukanlah dua pihak yang harus saling berhadapan, melainkan mitra yang harus saling menguatkan dalam pembangunan desa,” kata Agus.
Dengan adanya pendampingan dan penguatan kapasitas tersebut, pemerintah kecamatan berharap kualitas produk hukum desa di wilayah Parongpong semakin tertib, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya.
Produk hukum desa yang disusun secara tepat dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, memperkuat transparansi pemerintahan serta mendukung efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Asep Eker
