Kantah Bandung Barat Perkuat Kualitas Layanan Pertanahan melalui Sistem Kewilayahan

BANDUNG BARAT — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung Barat terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan guna menghadirkan layanan yang semakin mudah, terukur dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantah KBB dalam memperkuat kualitas pelayanan sejalan dengan semangat peringatan HUT ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengusung tema “Transformasi untuk Layanan Lebih Pasti.”
Transformasi pelayanan tersebut salah satunya diwujudkan melalui penerapan sistem pelayanan berbasis kewilayahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan organisasi untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas proses pelayanan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Kabupaten Bandung Barat, Abdul Rosyid, menjelaskan bahwa sebelumnya pelayanan pertanahan terbagi dalam sejumlah seksi berdasarkan jenis pekerjaan. Kini, pola tersebut diarahkan menjadi sistem kewilayahan.
“Dulu ada Seksi Pengukuran, Seksi Pemberian Hak, Seksi P2 Pemberdayaan, Seksi Pengadaan Tanah dan Seksi Sengketa. Sekarang seluruhnya dilebur menjadi seksi kewilayahan,” jelasnya.
Untuk Kabupaten Bandung Barat, pelayanan kewilayahan dibagi menjadi enam wilayah kerja dengan cakupan kecamatan masing-masing. Pembagian tersebut diharapkan mampu membuat koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.
Selain transformasi organisasi, Kantah KBB juga menghadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal bagi bidang tanah yang sebelumnya belum pernah dilakukan pengukuran.
Melalui layanan tersebut, proses mulai dari pendaftaran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) memiliki target waktu yang lebih terukur, yakni selama 12 hari. Masyarakat juga diberikan ruang untuk menentukan jadwal pengukuran sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Abdul Rosyid mengingatkan masyarakat agar penentuan jadwal pengukuran tidak terlalu jauh dari waktu pendaftaran agar target pelayanan dapat berjalan secara optimal.
“Dengan layanan pengukuran terjadwal, masyarakat bisa memilih kapan tanahnya akan diukur. Namun kami mengimbau jangan terlalu jauh menentukan jadwal dari waktu pendaftaran karena akan berpengaruh terhadap kinerja pelayanan,” ujarnya.
Kantah KBB juga menerapkan Layanan Peralihan 10 Hari, yang ditujukan untuk proses peralihan hak, termasuk perubahan maupun balik nama sertifikat, dengan target penyelesaian selama 10 hari.
Kehadiran dua layanan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, transparan dan terukur, khususnya dari sisi waktu penyelesaian.
Menurut Abdul Rosyid, kepastian waktu menjadi salah satu aspek yang penting bagi masyarakat. Selama ini, pertanyaan mengenai kapan dokumen atau sertifikat dapat diselesaikan menjadi hal yang kerap disampaikan pemohon.
“Dengan adanya batas waktu yang jelas, masyarakat tidak lagi hanya bertanya kapan selesainya. Untuk pengukuran pertama kali sudah ada SOP selama 12 hari, sehingga waktunya lebih terukur,” katanya.
PTSL 2026 Capai Target 23.715 Bidang
Di sisi lain, Kantah Kabupaten Bandung Barat juga terus menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari program strategis nasional.
Pada tahun 2026, target PTSL di Kabupaten Bandung Barat mencapai 23.715 bidang. Program tersebut telah dimulai sejak Februari dan ditargetkan berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Abdul Rosyid mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa masing-masing.
PTSL ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memperoleh dokumen resmi yang memberikan kepastian atas hak tanah yang dimiliki.
“Tujuannya supaya masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Dengan memegang sertifikat tentu masyarakat menjadi lebih nyaman karena hak atas tanahnya memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Menurutnya, PTSL juga memberikan kemudahan dari sisi biaya dan waktu. Masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp150.000 sesuai ketentuan yang berlaku, sementara proses penerbitan sertifikat ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat satu tahun.
Ia berharap pemerintah desa bersama masyarakat dapat memanfaatkan kuota PTSL secara maksimal karena setiap desa memiliki kuota yang ditetapkan berdasarkan perhitungan teknis kementerian.
“Kami sangat menyayangkan apabila program ini tidak dimanfaatkan masyarakat atau pemerintah desa. Dari sisi biaya dan waktu, pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan melalui PTSL,” ujarnya.
Dorong Partisipasi Masyarakat dan Media
Kantah KBB juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Masukan dan umpan balik dari masyarakat dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk memastikan pelayanan terus berkembang sesuai kebutuhan publik.
Abdul Rosyid turut mengajak media massa berperan aktif dalam menyosialisasikan berbagai program pertanahan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme layanan, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mengetahui program dan kuota yang tersedia.
“Kami berharap program kami diketahui dan dipahami masyarakat. Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, silakan diberikan feedback kepada kami agar layanan ini semakin baik,” katanya.
Transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kantah KBB pada akhirnya tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga membangun sistem pelayanan yang mudah dipahami, memiliki kepastian waktu, transparan dan dapat dievaluasi.
Kepastian pelayanan pertanahan juga memiliki kaitan erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hak serta mendukung pemanfaatan aset masyarakat secara lebih optimal.
“Kami berharap masyarakat mengetahui program-program ini, kemudian memanfaatkan layanan yang tersedia dengan baik. Dengan pelayanan yang semakin baik, tentu masyarakat Bandung Barat yang akan merasakan manfaatnya,” pungkas Abdul Rosyid.
Asep Eker
