23 Oktober 2026

ABPEDNAS, Kejari dan DPMD Sumedang Kampanyekan Antikorupsi, Pengawasan Dana Desa Harus Nyata

0

‎
‎Sumedang | Metronasionalnews.com – Uang desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di balik setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan, terdapat kepentingan masyarakat yang harus dijaga.
‎
‎Karena itu, pencegahan korupsi di tingkat desa tidak cukup dilakukan melalui spanduk, sosialisasi, atau slogan antikorupsi. Ia membutuhkan keterbukaan, pengawasan yang benar-benar bekerja, serta keberanian memastikan setiap program dan anggaran berjalan sesuai aturan.
‎
‎Semangat tersebut mengemuka dalam kampanye antikorupsi yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, ABPEDNAS Kabupaten Sumedang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Kamis (22/10/2026) di Aula Tampomas Pusat Pemeritahan Sumedang (PPS).
‎
‎Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih sekaligus mendorong optimalisasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
‎
‎Ketua ABPEDNAS Kabupaten Sumedang, Hendarwan, menegaskan bahwa BPD tidak boleh berhenti pada posisi sebagai pelengkap struktur pemerintahan desa.
‎
‎BPD, menurut dia, memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam mengawal pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
‎
‎“Pengawasan dana desa tidak boleh sekadar formalitas.”
‎

‎Pesan tersebut menjadi penting di tengah besarnya tanggung jawab desa dalam mengelola anggaran publik.
‎Setiap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran harus memiliki jejak yang jelas. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.
‎
‎Ketika Pengawasan Tak Boleh Sekadar Hadir
‎

‎Persoalan dalam pencegahan korupsi bukan terletak pada seberapa sering kampanye antikorupsi digelar, melainkan apakah nilai-nilai yang disampaikan benar-benar masuk ke dalam praktik pemerintahan.
‎
‎BPD dituntut tidak pasif ketika menemukan persoalan dalam kebijakan maupun pelaksanaan program desa. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara kritis, objektif dan sesuai kewenangan.
‎
‎Namun pengawasan juga bukan berarti mencari-cari kesalahan atau membangun pertentangan dengan pemerintah desa.


‎Hubungan BPD dan kepala desa harus ditempatkan dalam kerangka checks and balances—saling mengawasi, saling mengingatkan, tetapi tetap bekerja untuk kepentingan masyarakat.
‎
‎Di sinilah independensi BPD menjadi penting.
‎

‎Ketika ada program yang baik, BPD dapat memberikan dukungan. Ketika ada persoalan yang perlu dikoreksi, BPD harus berani menyampaikan. Semua dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
‎
‎Transparansi Anggaran Harus Sampai kepada Masyarakat
‎
‎Keterbukaan pengelolaan dana desa juga tidak semestinya berhenti pada meja pemerintahan atau lembaga pengawas.
‎
‎Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan dan sejauh mana program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat.
‎
‎Informasi mengenai program pembangunan, anggaran dan realisasinya perlu disampaikan dengan cara yang mudah dipahami masyarakat.
‎
‎Sebab semakin terbuka pengelolaan anggaran, semakin banyak mata yang ikut mengawasi.
‎
‎Sebaliknya, ruang informasi yang tertutup dapat membuka celah munculnya kecurigaan bahkan potensi penyimpangan.
‎
‎Karena itu, sinergi antara Kejari, DPMD dan ABPEDNAS menjadi penting untuk memperkuat pemahaman aparatur desa maupun BPD mengenai regulasi, pencegahan penyimpangan dan tata kelola anggaran.
‎
‎Kampanye Antikorupsi Ditargetkan Menjangkau Seluruh Desa
‎
‎Hendarwan menyampaikan, kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum pertemuan.
‎
‎Ada gagasan untuk memperluas kampanye antikorupsi dengan melibatkan seluruh kepala desa dan sedikitnya para ketua BPD di Kabupaten Sumedang.
‎
‎Langkah tersebut dinilai penting agar pesan pencegahan korupsi dapat menjangkau lebih banyak pemerintahan desa dan diterjemahkan dalam praktik sehari-hari.
‎
‎Pengawasan dana desa pada akhirnya bukan hanya persoalan BPD.
‎

‎Ia menjadi tanggung jawab bersama—pemerintah desa, BPD, masyarakat, serta seluruh pihak yang memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan.
‎
‎Kepada Kejari Sumedang dan DPMD, apresiasi pun disampaikan atas kolaborasi tersebut.
‎
‎Namun, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah kegiatan berakhir.
‎
‎Sebab ukuran keberhasilan kampanye antikorupsi bukan terletak pada jumlah peserta yang hadir atau berapa kali sosialisasi dilakukan.
‎
‎Ukuran yang lebih nyata adalah apakah anggaran semakin transparan, apakah pengawasan BPD semakin kuat, apakah regulasi dipatuhi, dan apakah setiap rupiah uang desa dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Pada akhirnya, pemerintahan desa yang bersih tidak lahir dari rasa takut terhadap hukum semata.
‎
‎Ia tumbuh dari kesadaran bahwa uang desa adalah uang masyarakat, jabatan adalah amanah, dan pembangunan adalah tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Ketika pengawasan berjalan dan keterbukaan menjadi budaya, desa bukan hanya terhindar dari penyimpangan.
‎
‎Lebih jauh, desa sedang membangun sesuatu yang jauh lebih mahal nilainya: kepercayaan masyarakat.
‎Dan kepercayaan itulah fondasi utama bagi pemerintahan desa yang bersih, kuat, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan warga.
‎
‎
‎
‎
‎Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.