2 November 2026

Proyek Drainase Rp299,6 Juta di Tanjungrejo Disorot! K3 Diduga Diabaikan, Adukan Material Pakai Sistem Kira-Kira

0

MADIUN – Pembangunan saluran drainase di ruas jalan Balerejo–Tanjungrejo (061), tepatnya di depan Balai Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran Rp299.692.200 dari tahun anggaran 2026 tersebut diduga menyimpan persoalan serius, mulai dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga metode pencampuran material bangunan yang terindikasi tidak menggunakan standar takaran terukur.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (2/11/2026), terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan. Salah satunya menyangkut keselamatan para pekerja yang diduga belum mendapatkan perlindungan kerja secara memadai.

Dalam aktivitas pembangunan konstruksi, penggunaan alat pelindung diri (APD) bukan sekadar formalitas untuk memenuhi administrasi proyek. Helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, serta perlengkapan lainnya harus disesuaikan dengan potensi bahaya pekerjaan.

Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan: apakah penyedia jasa benar-benar menjalankan kewajibannya dalam menerapkan sistem keselamatan konstruksi, ataukah aspek K3 hanya menjadi kelengkapan dokumen di atas kertas?

Persoalan tak berhenti pada keselamatan pekerja. Metode pencampuran material bangunan juga menjadi perhatian.

Dari hasil pengamatan di lokasi, pengadukan bahan bangunan dilakukan secara manual dan diduga tanpa menggunakan bak takar sebagai alat ukur komposisi material. Praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya pencampuran dengan sistem perkiraan atau sekadar mengira-ngira.

Padahal, dalam pekerjaan konstruksi, ketepatan komposisi campuran material merupakan salah satu faktor penting yang menentukan mutu dan kekuatan hasil pekerjaan.

Tanpa takaran yang terukur dan pengendalian mutu yang jelas, konsistensi campuran berpotensi tidak terjaga. Kondisi ini patut diperiksa lebih lanjut oleh konsultan pengawas maupun dinas teknis, terutama untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

oplus_2

Mandor dan Pengawas Dipertanyakan

Sorotan berikutnya mengarah pada fungsi pengawasan di lapangan. Sejumlah pekerja menyampaikan bahwa kehadiran mandor tidak memiliki waktu yang pasti.

“Mandor jika ke sini tidak tentu waktunya, kadang sore, kadang siang, atau malah pagi,” ujar Andi, salah seorang pekerja.

Lebih jauh, pekerja tersebut mengaku belum mengetahui secara jelas siapa petugas konsultan pengawas yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan.

“Pengawas tidak tahu kapan datangnya, tapi saya juga belum pernah tahu pengawasnya yang mana,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting yang perlu diklarifikasi. Sebab, keberadaan pengawas bukan hanya untuk memantau progres pekerjaan, melainkan memastikan kualitas material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta penerapan keselamatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan.

Anggaran Ratusan Juta, Keselamatan Jangan Diabaikan

Merujuk papan informasi proyek, pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase Balerejo–Tanjungrejo (061) dilaksanakan oleh CV Bakti Karya Utama sebagai penyedia jasa, dengan CV Legowo Abadi sebagai konsultan pengawas.

Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun tersebut memiliki nilai SPK Rp299.692.200, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 25 September hingga 23 Desember 2026.

Dengan nilai anggaran tersebut, sudah semestinya pelaksanaan pekerjaan tidak sekadar mengejar penyelesaian fisik. Keselamatan tenaga kerja, ketepatan komposisi material, dan pengawasan mutu harus menjadi prioritas.

Jika dugaan pengabaian K3 terbukti, hal tersebut perlu dievaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 14.

Selain itu, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga menjadi landasan penerapan keselamatan dalam pekerjaan konstruksi.

Terkait perlindungan jaminan sosial pekerja, kewajiban pemberi kerja juga diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

DPUPR Harus Turun Tangan

Melihat sejumlah temuan dan keterangan pekerja tersebut, DPUPR Kabupaten Madiun perlu segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Ada beberapa hal mendasar yang perlu dijawab: apakah seluruh pekerja telah mendapatkan APD sesuai risiko pekerjaannya? Apakah mereka telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan? Apakah pencampuran material tanpa bak takar telah sesuai spesifikasi teknis? Serta bagaimana sebenarnya konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasannya?

Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara hanya terlihat berjalan secara fisik, tetapi mengabaikan standar keselamatan dan pengendalian mutu konstruksi.

Pembangunan infrastruktur bukan semata-mata soal saluran drainase selesai dikerjakan. Lebih dari itu, hasil pekerjaan harus memenuhi standar kualitas, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tidak mengorbankan keselamatan para pekerjanya.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari CV Bakti Karya Utama, CV Legowo Abadi, serta DPUPR Kabupaten Madiun.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan, transparansi, dan akurasi pemberitaan.(Sgta)

oplus_2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.