Metronasionalnews-Jakarta,KPK menahan 3 orang sebagai tersangka korupsi pada tanggal 18/09/23 terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) pada kementrian sosial tahun 2020.
Dalam kontruksi perkara,Kemensos memilih PT BGR (BUMN) sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak covid-19,dengan nilai kontrak Rp326 Milyar.
Para tersangka kemudian melakukan pengkondisian untuk tidak melakukan distribusi BSB namun tetap menagih dan menerima pembayaran sebesar Rp151 Milyar.
Tindakan para tersangka bertentangan dengan peraturan mentri BUMN tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN ,Peraturan mantri BUMN tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govermance) pada BUMN ,dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 milyar.
Adul