Dana Ketahanan Pangan untuk Oknum Kades ?Kemana Irda’ , kok Lolos Audit Tanpa TGR?
OPINI METRONASIONALNEWS.com-Dana Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di realisasikan semenjak th 2015 untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah pembangunan , pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan
Untuk alokasi anggaran ketahanan pangan dan hewani tahun 2024 minimal 20 persen dari total Dana desa (DD ) yang di Terima
Alih alih dana ketahanan pangan bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa dan mewujudkan swasembada pangan .
Fakta di lapangan yang sesungguhnya adalah dari dana ketahanan pangan hewani lah menjadi lahan basah untuk di koropsi oleh oknum kepala desa hampir di tiap desa
Hanya oknum sang kades lah yang memiliiki sapi, domba, ikan . Dan itupun tidak lama hanya sampai batas di audit oleh Irda saja,domba dan sapinya hilang
Surat keputusan mendes PDT no 3 th 2025 diantaranya meliputi, meningkatkan produksi pangan lokal, mengolah hasil pertanian dan lain lain. Kami katakan ini hanya retorika dan pemanis bibir saja ‘ kata sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli lingkungan (GMP ling) Apandiana
Hampir setiap alokasi anggaran Dana Desa, baik dana Bop yang 3 persen, dana stunting 25 persen , Dana BLt Termasuk untuk inprasuktur tidak luput di duga di koropsi ??
Dana Desa bukan untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi yang ada dan sesungguhnya untuk kesejahtraan oknum kepala desanya saja.
masyarakat hanya mendapatkan isapan jempol belaka ini fakta ? Kata Apandiana menambahkan
Pungsi pengawasan badan permusyawaratan desa (BPD) hanya retorika saja. Terkesan BPD singkatan dari Badan pembuat dosa ? Dan kades terkesan singkatan dari Kepala Dosa ?
Sudah tidak lagi bisa di andalkan dan di takuti lagi lembaga inspektorat yang pungsinya untuk mengaudit ,untuk mengaudit semua anggaran ke desa desa terkesan inpoten ” ? Alias mandul ” ? Jangan jangan tudingan masaraeakat terhadap Irda itu benar ?
Bahwa singkatan Irda” itu adalah Iuran Desa ?
Memang benar terjadi koropsi di semua lembaga. Terutama koropsi yang paling tinggi ada di tingkat desa
Berdasarkan data ICW “pada th 2022
Kerugian negara akibat koropsi di tingkat desa mencapai 382 milyar dan pada th 2023 menigkat signifikan koropsi di tingkat desa (sumber Google)
Sangat prihatin melihat semua ini, hal penyebab dari ni di antarana . Mahal cost politik saat pencalonan kepala desa (pilkades). Oknum kades tidak menguasai ilmu dalam bidang mengelola anggaran. Dll.
Ketua Umum (ketum) lembaga Swadaya masyarakat (LSM )Gerakan Masyarakat Peduli lingkungan (GMP ling) dalam acara kopi darat ( kopdar) menyoroti prilaku kades yang koruptip?
Mengatakan dalam melakukan investigasi dan chek and ricek kelapangan ( lidik ), di perlukan keterangan beberapa sumber( saksi saksi) atau bukti pendukung lain untuk menguatkan alibi bahwa adanya indikasi dugaan korupsi. Kta harus profesional dan by data “jelasnya
ketika temuan kami di lapangan dan akan di teruskan pelaporan ke Aparat Penegak hukum (APH) , kami sudah memiliki datanya yang obyekti .kita perlu pendalaman dan analisis dan kajian yuridis. Agar yang nanti kita laporkan itu barang buktinya cukup ” imbuh ketum
hal nada sama apa yang di ungkapkan berisial Edg walaupun kita bukan penyidik tetap kita harus punya acuan tapi tetap hanya kata penydiklah seseorang patut di duga melakukan koropsi sesuai dengan bukti permulaan yang cukup.dan memiliki dua alat bukti tegas nya
“Hukum itu seperti kematian karena dapat menimpa siapa saja , tidak ada tirani yang lebih besar dari yang di lakukan di bawah perlindungan hukum dan yang mengatasnamakan keadilan”
kata Montes quieu
Oki haidar syah
