Bandung,Metronasionalnews.com- Kajati Jabar Ade Sutiawarman, S.H.,M.H.secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersamaJAM Pidum yang diwakili oleh Direktur Kamnegtibum dan TPUL pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr.Bambang Gunawan, SH., M.Hum. serta di ikutiAspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti,S.H.M.Hum dan Koordinator Tindak Pidana Umum Adhawan Hari, S.H, M.H. dan jajaran di ruang rapat Adhyaksa I Kejati Jabar.
Dalam acara tersebut JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 1(satu) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Kejaksaan Negeri Subang mengajukan penghentian penuntutan Atas nama tersangka TB dan PB dalam perkara tindak pidana pengrusakan dengan carameng klaim sebidang tanah yang diatasnya berdirisebuah rumah milik saksi korban A, kemudian tersangka l dan II mencopot genteng yang terpasang serta membongkar tiang penyangga, bilik dan bambu yang terpasang di bangunan tersebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP.
Adul