4 Oktober 2026

Aliansi Lembaga dan Mahasiswa Minta Klarifikasi Mabes Polri soal Penanganan Kasus Ballpress Ilegal di Padalarang

0

BANDUNG BARAT — Penanganan perkara dugaan perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat sipil.

Aliansi yang terdiri dari LSM GMP-LING, Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR), dan LSM Amanat Publik menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Mabes Polri terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Permohonan tersebut menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara, sekaligus mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada Mabes Polri, mulai dari status terkini penanganan perkara ballpress di Padalarang pada 12 April 2026, perkembangan penyidikan, hingga jumlah pihak yang telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Aliansi juga meminta penjelasan apakah penyidik telah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran sebagai pemasok, pemodal, pengendali, maupun jaringan distribusi barang tersebut.

Minta Mabes Polri Telusuri Jaringan dan Jalur Masuk Barang

Selain mempertanyakan perkembangan perkara, aliansi meminta Mabes Polri memastikan proses penanganan tidak hanya berfokus pada pelaku di tingkat lapangan.

Mereka mempertanyakan sejauh mana aparat menelusuri asal-usul barang, jalur masuk, jaringan distribusi, sumber pembiayaan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan perdagangan ballpress tersebut.

Pertanyaan juga diarahkan mengenai koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, serta instansi terkait dalam mengungkap asal-usul dan jalur masuk pakaian bekas impor.

Aliansi turut meminta klarifikasi mengenai informasi aktivitas penyimpanan dan/atau distribusi ballpress di kawasan Gedebage, Kota Bandung, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Dorong Penegakan Hukum Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Aliansi menegaskan, permohonan klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.

Mereka berharap Mabes Polri dapat memberikan informasi sesuai kewenangan dan batas-batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik.

Aliansi juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional, transparan, objektif dan terukur, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Dengan adanya permohonan klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai sejauh mana perkara ballpress di Padalarang telah ditangani dan apakah penyidikan telah menyentuh seluruh mata rantai yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.