Aspirasi DPRD Andrew Mandala Berbuah Pembangunan TPT di Desa Ponggang, Warga Sambut Baik Realisasi APBD 2026

Subang, 29 Juli 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam meningkatkan kualitas infrastruktur terus diwujudkan melalui berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Cibitung 2 RT 26/06, Desa Ponggang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Subang dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026.
Adapun rincian pekerjaan meliputi:
- Jenis Kegiatan: Pembangunan TPT
- Lokasi: Kampung Cibitung 2 RT 26/06, Desa Ponggang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang
- Sumber Dana: APBD Kabupaten Subang Tahun 2026
- Nilai Anggaran: Rp94.805.000
- Pelaksana: CV. Tangguh Berisi Sauyunan
- Nomor Kontrak: 600.1.10/BP.Jemb-DPUPR/SPK/VI/2026
- Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender

Pembangunan TPT tersebut merupakan salah satu bentuk realisasi aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Subang, Andrew Mandala, S.H., dari Fraksi Partai Gerindra. Aspirasi warga yang selama ini mengeluhkan kondisi tebing yang rawan longsor akhirnya mendapat perhatian melalui penganggaran APBD Tahun 2026.
Keberadaan TPT dinilai sangat penting sebagai sarana pengamanan badan jalan maupun pemukiman warga dari ancaman longsor, terutama saat musim penghujan. Selain menjaga kestabilan tanah, pembangunan ini juga diharapkan dapat memperpanjang umur infrastruktur jalan di kawasan tersebut.
Sementara itu, masyarakat Desa Ponggang menyambut positif dimulainya pembangunan tersebut. Warga berharap pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, serta mengutamakan kualitas agar bangunan memiliki daya tahan yang baik.
Selain menjadi fungsi pengamanan, pembangunan TPT juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Subang dalam memperkuat infrastruktur dasar di wilayah pedesaan. Infrastruktur yang baik diharapkan mampu mendukung konektivitas, meningkatkan kenyamanan masyarakat, sekaligus mengurangi risiko bencana akibat pergerakan tanah.
Sebagai proyek yang menggunakan dana APBD, pelaksanaan pekerjaan juga diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan. Masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek agar hasil pembangunan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Desa Ponggang serta Kecamatan Serangpanjang secara umum.
Dul
