DIDUGA LANGGAR ATURAN: Proyek Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Lembang Rp4,9 Miliar Tetap Berjalan Meski Izin PBG Masih Diproses!

BANDUNG BARAT, METRONASIONALNEWS.COM – Proyek pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp4.959.322.400 dari APBD Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan tajam. Pelaksanaan proyek oleh CV. Intan Berlian ini diduga dilakukan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi, sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan.
Baca Juga:Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Korupsi Pasar
Sorotan ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (LSM GMP-LING) yang aktif memantau kepatuhan proyek publik.
Pembangunan Sudah Berjalan, Izin Masih “Diproses di PUTR”
Berdasarkan investigasi yang dilakukan LSM GMP-LING, saat dikonfirmasi perihal kelengkapan izin, pihak Kasubag RSUD Lembang memberikan jawaban yang mengindikasikan ketidakpatuhan.
DPP LSM GMP-LING mengungkapkan, “Saat dikonfirmasi, Kasubag RSUD menyatakan bahwa izin PBG proyek ini sedang dalam proses di PUTR. Padahal, berdasarkan pantauan kami, pembangunan sudah dilakukan.”
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan kontraktor terhadap aturan yang berlaku. Memulai konstruksi tanpa PBG yang sah melanggar ketentuan perundang-undangan, yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bisa berujung pada sanksi pembongkaran atau denda.
Pejabat RSUD Lembang Bungkam Saat Dikonfirmasi Media
Ketidakjelasan status perizinan ini dari pihak RSUD Lembang membuat publik bertanya-tanya. Awak media yang berupaya meminta konfirmasi lanjutan kepada Kasubag RSUD Lembang pada 3 November 2025 melalui pesan WhatsApp, mengaku hanya sebagai user penerima manfaat .
“Awak media saat konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kasubag RSUD Lembang menjawab ,Kami hanya user penerima manfaat,perihal perijinan PBG oleh PUTR. Jawaban tersebut semakin menguatkan dugaan adanya masalah serius dalam proses perizinan proyek senilai hampir Rp5 miliar ini,” lapor jurnalis Metronasionalnews.
Proyek yang dijadwalkan selesai dalam waktu 150 Hari Kalender ini kini berada di bawah bayang-bayang isu legalitas. LSM GMP-LING mendesak Dinas Kesehatan dan DPUTR Kabupaten Bandung Barat untuk segera memberikan penjelasan resmi mengapa pembangunan diizinkan berjalan padahal persyaratan fundamental (PBG) belum tuntas. Pelanggaran ini dianggap mencederai semangat akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana APBD.
RED
