DPRD Sumedang Gelar RDPU, Sengketa Tanah Timbul Tenggelam Jatigede Diarahkan ke Jalur Pengadilan

Sumedang | Metronasionalnews.com – Kepastian hak atas tanah menjadi harapan warga yang terdampak proyek Bendungan Jatigede. Setelah persoalan tanah timbul tenggelam berlangsung cukup lama, masyarakat dari Desa Karedok, Kadujaya, dan Cileles kembali menyuarakan tuntutan agar kejelasan pembayaran dan pembebasan lahan segera mendapatkan penyelesaian.
Aspirasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Sumedang dan LSM Laskar NKRI Kabupaten Sumedang, Kamis (5/11/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang.
Rapat yang berlangsung serius itu menjadi ruang bagi LSM Laskar NKRI untuk menyampaikan keluhan warga sekaligus meminta kepastian hukum atas hak tanah mereka. Masyarakat berharap persoalan ganti rugi tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
RDPU tersebut dihadiri Ketua Komisi I dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang beserta sejumlah anggota dewan, serta pengurus LSM Laskar NKRI Kabupaten Sumedang.

Dalam pembahasan, DPRD menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran dan pembebasan tanah timbul tenggelam dapat ditempuh melalui jalur pengadilan. Untuk itu, masyarakat diminta menyiapkan bukti-bukti autentik kepemilikan tanah sebagai dasar dalam proses hukum.
Langkah tersebut merujuk pada kesepakatan bersama yang telah ditandatangani Ketua DPRD, Bupati Sumedang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta PLN. Kesepakatan itu menjadi landasan bagi para pihak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
DPRD juga menegaskan bahwa seluruh pihak wajib mematuhi putusan Pengadilan Negeri Sumedang. Dengan demikian, proses penyelesaian diharapkan berjalan melalui jalur hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Bagi warga di Desa Karedok, Kadujaya, dan Cileles, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat harapan atas pengakuan hak dan keadilan atas tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Jatigede.
Kini, pembuktian kepemilikan dan proses peradilan menjadi bagian penting dari langkah penyelesaian. Masyarakat berharap mekanisme tersebut dapat mengakhiri persoalan yang telah lama menjadi keluhan, sehingga hak-hak warga memperoleh kepastian secara adil dan sesuai hukum.
Wahyu BK
