Forum Arus Bawah Subang Kritik Alih Fungsi Kebun Nanas Jadi Tebu: “Jangan Hilangkan Identitas Kota Nanas”

Subang, Jumat 22 Mei 2026 — Ketua Forum Arus Bawah Subang, Andi “Gondrong”, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan pembabatan kebun nanas di wilayah Subang Selatan yang mulai dialihkan menjadi lahan perkebunan tebu. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai merusak kultur, menghilangkan kearifan lokal, serta mengancam kehidupan ekonomi masyarakat kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari perkebunan nanas.
Andi menegaskan, Subang selama ini dikenal luas sebagai “Kota Nanas”, sehingga perubahan besar-besaran komoditas perkebunan dinilai dapat menghapus identitas daerah yang telah melekat sejak lama.
“Subang dikenal kota nanas. Kalau kebun nanas diganti dengan tebu, lalu apa identitas Subang ke depan? Ini bukan hanya soal tanaman, tapi soal sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat,” tegas Andi.
Baca Juga:KDM Sampaikan Pesan Kepemimpinan dan Pelestarian Alam dalam Pagelaran Wayang Golek
Ia mengaku prihatin terhadap nasib petani, buruh kebun, pedagang nanas, hingga pelaku UMKM olahan nanas yang terancam kehilangan sumber penghasilan akibat perubahan tata kelola perkebunan tersebut.
“Rakyat kecil jangan terus jadi korban kebijakan. Banyak warga yang hidupnya bergantung pada kebun nanas. Ketika lahan dibabat dan diganti tebu, mereka kehilangan mata pencaharian. Ini persoalan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujarnya.
Andi juga menyoroti aspek hukum dalam pengelolaan lahan perkebunan oleh perusahaan negara maupun korporasi. Menurutnya, meskipun lahan tersebut merupakan tanah negara yang dikelola PTPN, masyarakat sekitar tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 yang mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
“Undang-undang jelas menyebut masyarakat sekitar harus mendapatkan manfaat dan hak kemitraan. Jangan sampai perusahaan menikmati hasil, sementara rakyat sekitar hanya menerima debu dan kehilangan pekerjaan,” kata Andi.
Selain itu, Andi juga menyinggung Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau rakyat justru makin miskin dan kehilangan pekerjaan, maka patut dipertanyakan untuk siapa sebenarnya pengelolaan sumber daya alam ini dilakukan,” tegasnya.
Forum Arus Bawah Subang juga menilai alih fungsi kebun nanas menjadi tebu perlu dikaji dari sisi lingkungan hidup. Menurut Andi, perubahan komoditas skala besar berpotensi memengaruhi keseimbangan ekologis, tata air, hingga kondisi sosial masyarakat sekitar.
Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memperhatikan kajian lingkungan hidup dan partisipasi masyarakat.
“Jangan sampai ada pembabatan besar-besaran tanpa transparansi kepada publik. Pemerintah daerah harus hadir dan menjelaskan kepada masyarakat apa dampaknya, bagaimana nasib petani, dan apa jaminannya bagi warga lokal,” ujarnya.
Tak hanya itu, Andi menilai pemerintah daerah dan DPRD Subang tidak boleh diam melihat keresahan masyarakat. Ia meminta adanya dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan perkebunan, tokoh masyarakat, dan warga terdampak sebelum proses alih fungsi lahan terus berlanjut.
“Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Negara harus hadir membela rakyat kecil, bukan hanya berpihak pada kepentingan industri,” katanya.
Forum Arus Bawah Subang mendesak agar dilakukan audit sosial dan kajian hukum terhadap kebijakan alih fungsi kebun nanas tersebut, termasuk dampaknya terhadap ekonomi rakyat, lingkungan, dan identitas daerah Kabupaten Subang.
“Pembangunan itu penting, tetapi jangan sampai mengorbankan sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat lokal. Kalau kebun nanas hilang, Subang kehilangan jati dirinya,” pungkas Andi Gondrong.
Dul
