Hibah Rp6,8 Miliar Kesbangpol Garut Disorot, Alasan “Masih Manual” Tuai Kritik Keras DPP LSM GMP-LING

GARUT — Pengelolaan anggaran hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut tahun anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. DPP LSM GMP-LING mempertanyakan transparansi publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) setelah disebutkan bahwa mekanisme hibah masih dilakukan secara manual dan belum masuk ke sistem SIPD.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Garut, H. Nurodin, menurut keterangan pihak GMP-LING, menyampaikan bahwa hibah tidak ditayangkan di RUP karena proses administrasinya masih manual dan belum masuk sistem SIPD.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Di tengah tuntutan keterbukaan pengelolaan uang rakyat, alasan administratif semestinya tidak menjadi penghalang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana hibah.
GMP-LING menyebut anggaran yang menjadi perhatian terdiri atas Rp5 miliar untuk (FKDT) dan Rp1,8 miliar untuk organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan total Rp6,8 miliar. Namun, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran resmi, daftar penerima, serta realisasi penyalurannya.
RUP Tidak Terlihat, Publik Berhak Mempertanyakan
Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi atau penggunaan sistem elektronik. Yang lebih mendasar adalah bagaimana masyarakat dapat mengetahui siapa penerima hibah, berapa nilai yang diterima, apa dasar penetapannya, serta apakah seluruh proses telah sesuai ketentuan.
Jika paket atau informasi hibah yang semestinya diumumkan tidak ditemukan dalam sistem yang diperiksa, Kesbangpol Garut perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen. Apakah informasi tersebut memang belum diumumkan, menggunakan klasifikasi yang berbeda, atau terdapat persoalan dalam pencatatan dan publikasinya?

Pemerintah tidak cukup hanya menjawab bahwa proses masih manual. Penjelasan tersebut harus disertai bukti administrasi yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan lisan yang justru menimbulkan tanda tanya baru.
Meski demikian, tidak ditemukannya informasi pada laman RUP saja belum otomatis membuktikan adanya hibah fiktif, penyimpangan anggaran, ataupun tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana.
GMP-LING Soroti Dugaan Selektivitas Penerima Hibah
A. Rukma, yang disebut sebagai Plt. Sekretaris Jenderal DPP LSM GMP-LING, menilai penjelasan yang diterima pihaknya perlu diklarifikasi lebih jauh. Ia mempertanyakan apakah penetapan penerima hibah telah dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pihak GMP-LING, terdapat dugaan bahwa hanya sejumlah LSM, ormas, organisasi kepemudaan (OKP), dan yayasan yang diakomodasi dalam penyaluran hibah tersebut.
Jika benar terdapat ketimpangan dalam proses seleksi, pemerintah daerah perlu membuka mekanisme penilaian dan dasar penetapan penerima. Namun, dugaan pilih kasih maupun keberpihakan politik tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum didukung dokumen dan bukti yang memadai.
Pihak GMP-LING juga mengaku memperoleh keterangan bahwa persetujuan hibah berkaitan dengan keputusan Bupati Garut. Hal ini perlu diperjelas: apakah yang dimaksud merupakan persetujuan administratif sesuai kewenangan, atau terdapat persoalan dalam proses penetapan penerima yang harus ditelusuri lebih lanjut.
Dalih Manual Harus Dijawab dengan Dokumen, Bukan Sekadar Pernyataan
Dalam tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengatur prinsip dan ketentuan pengadaan, termasuk pengumuman RUP untuk paket pengadaan yang berada dalam cakupannya.
Namun, penyaluran hibah kepada masyarakat atau organisasi tidak serta-merta identik dengan paket pengadaan barang/jasa. Karena itu, kewajiban pencatatan dan publikasinya perlu diperiksa berdasarkan karakter belanja, ketentuan yang berlaku, serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Justru karena persoalan ini menyangkut uang publik, Kesbangpol Garut seharusnya memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar hukum, mekanisme pencatatan, daftar penerima, dan pertanggungjawaban hibah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, hal itu harus diperbaiki. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, penanganannya harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Empat Pertanyaan yang Menuntut Jawaban Kesbangpol Garut
GMP-LING mendesak Kesbangpol Kabupaten Garut memberikan klarifikasi terbuka atas sejumlah pertanyaan berikut:
- Mengapa informasi hibah yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam penelusuran RUP? Apa dasar administrasi dan regulasi yang digunakan, serta bagaimana bentuk publikasi yang dilakukan pemerintah daerah?
- Siapa saja penerima hibah ormas senilai Rp1,8 miliar yang disebutkan tersebut? Berapa nilai setiap bantuan, apa kriteria penerimanya, dan di mana dokumen penetapan serta pertanggungjawabannya?
- Bagaimana mekanisme penyaluran hibah yang disebut masih manual? Apakah tersedia proposal, hasil verifikasi, berita acara, surat keputusan, bukti pencairan, dan laporan penggunaan dana?
- Apakah proses penetapan penerima telah melalui verifikasi dan persetujuan sesuai kewenangan? Jika disebut telah mendapat persetujuan Bupati, dokumen apa yang menjadi dasar dan bagaimana proses tersebut dijalankan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka karena anggaran hibah bukan milik pejabat ataupun kelompok tertentu, melainkan bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.
Inspektorat dan BPK Diminta Menelusuri, Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti Jika Ada Bukti
GMP-LING meminta Inspektorat Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola hibah yang dipersoalkan, termasuk kepatuhan administrasi, ketepatan penerima, serta kelengkapan pertanggungjawaban.
BPK juga dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, sementara aparat penegak hukum, termasuk KPK apabila memenuhi kewenangan dan kriteria penanganannya, dapat menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling bantah atau perdebatan mengenai sistem manual dan elektronik. Yang dibutuhkan publik adalah keterbukaan dokumen, kejelasan penerima, serta kepastian bahwa setiap rupiah anggaran hibah disalurkan sesuai aturan.
Kesbangpol Garut perlu menjawab secara terbuka. Sebab, ketika informasi penggunaan uang rakyat dipertanyakan, diam atau berlindung di balik alasan teknis bukanlah jawaban yang memadai. Transparansi harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar dijanjikan melalui pernyataan.
Red
