KPKH Bongkar Dugaan Kejanggalan Tender Drainase Rp7,7 Miliar di Subang: “Kalau Tiga Paket Sama, Ini Bukan Lagi Kelalaian”

SUBANG – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang melontarkan kritik keras terhadap proses pengadaan tiga paket pekerjaan drainase di Kabupaten Subang dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar. KPKH menduga terdapat pola penyusunan dokumen tender yang sistematis dan berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan tersebut mengarah pada tiga paket pekerjaan, yakni Drainase Jalan Pejuang 45–Sutaatmaja senilai Rp2,5 miliar, Drainase Jalan Agus Salim–MT Haryono senilai Rp3,2 miliar, serta Drainase Jalan Brigjen Katamso–SDIT Alamy dengan pagu Rp2 miliar.
Koordinator KPKH, Pram, menyatakan hasil telaah organisasinya menemukan kesamaan substansi pada dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS), khususnya pada bagian persyaratan bahan. Menurutnya, kemiripan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan patut dipertanyakan karena berpotensi memengaruhi persaingan usaha dalam proses tender.
Baca Juga:Repdem Datangi Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTS Dinkes ke Kejari Purwakarta
“Kami melihat adanya pola yang sama pada tiga paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah. Kalau satu paket bermasalah mungkin bisa disebut kelalaian, tetapi ketika tiga paket memuat substansi yang identik, publik berhak mempertanyakan apakah proses penyusunannya sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Pram dalam siaran pers, Senin (6/7/2026).
KPKH menyoroti sejumlah persyaratan dalam dokumen tender yang dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, di antaranya ketentuan yang mewajibkan material produksi tahun tertentu, persyaratan yang dinilai mengarah pada pembatasan peserta, kewajiban melampirkan sejumlah dokumen yang menurut KPKH tidak relevan pada tahap pemilihan penyedia, hingga tidak dicantumkannya spesifikasi material utama seperti batu dan pasir.
Menurut KPKH, apabila temuan tersebut tidak segera dikoreksi, proses pengadaan berpotensi mengurangi prinsip persaingan yang sehat, efisiensi, efektivitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.
Atas dasar itu, KPKH mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait dan mendesak Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan segera melakukan evaluasi serta revisi terhadap dokumen tender sebelum proses berlanjut.
Selain meminta revisi dokumen, KPKH juga mendesak dilakukan audit terhadap penyusunan RKS dan proses pemilihan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Apabila tidak ada tindak lanjut, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami ingin memastikan anggaran Rp7,7 miliar benar-benar digunakan untuk pembangunan yang berkualitas dan dikelola sesuai aturan. Pengadaan barang dan jasa harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat,” tegas Pram.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Subang maupun Pokja Pemilihan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan temuan yang disampaikan KPKH. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AdL
