KPKH Sebut “Invasi” Kontraktor Luar Ancam Ekonomi Subang, Desak Bupati Hentikan Dominasi Paket Pengadaan Langsung

SUBANG, 1 Agustus 2026 – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan paket Pengadaan Langsung (PL) bernilai di bawah Rp400 juta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Organisasi tersebut menilai semakin banyak kontraktor dari luar daerah yang memperoleh pekerjaan pemerintah, sehingga peluang pelaku usaha lokal semakin menyempit.
Ketua KPKH, Pram Pratomo Qodarian, menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk “invasi kontraktor luar” yang dinilai berdampak terhadap perekonomian daerah.
“Kami menyebut ini sebagai invasi. Uang APBD Subang yang seharusnya berputar di pasar, warung, UMKM, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat Subang, justru dibawa keluar daerah. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, Subang hanya menjadi tempat proyek, sementara manfaat ekonominya dinikmati daerah lain,” tegas Pram.
Menurut KPKH, pemerintah daerah seharusnya menjadikan APBD sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing kontraktor maupun UMKM asal Subang.
Tiga Bahaya “Invasi” Kontraktor Luar Versi KPKH
Dalam pernyataannya, KPKH memaparkan tiga dampak yang mereka nilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Subang.
1. Darah Ekonomi Daerah Bocor
KPKH memperkirakan nilai pekerjaan yang dikerjakan kontraktor luar mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Organisasi tersebut berpendapat kondisi ini menyebabkan keuntungan usaha tidak berputar di Subang, sehingga berdampak terhadap lesunya UMKM lokal, berkurangnya kesempatan kerja, dan melemahnya perputaran ekonomi masyarakat.
2. Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
KPKH juga menyampaikan kekhawatiran bahwa sebagian pekerjaan berpotensi tidak menghasilkan kualitas yang optimal apabila dikerjakan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kedekatan dengan daerah. Pernyataan tersebut merupakan pandangan organisasi dan perlu dinilai berdasarkan hasil pengawasan serta evaluasi pada masing-masing proyek.
3. Rawan Penyimpangan
Selain itu, KPKH menilai mekanisme Pengadaan Langsung dengan nilai di bawah Rp400 juta memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat. Organisasi tersebut meminta seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan agar terhindar dari praktik yang merugikan keuangan daerah.
“Ini sama saja pemerintah memberikan karpet merah kepada pihak luar, sementara kontraktor lokal yang memiliki kemampuan justru kesulitan memperoleh kesempatan. Anak Subang jangan sampai menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar Pram.
Empat Tuntutan KPKH
Sebagai bentuk dorongan terhadap Pemerintah Kabupaten Subang, KPKH menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, meminta Bupati menerbitkan kebijakan “Pro Subang First” yang lebih mengutamakan pelaku usaha lokal pada paket-paket Pengadaan Langsung, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, meminta seluruh data pemenang paket Pengadaan Langsung dipublikasikan secara terbuka melalui website pemerintah, meliputi nama penyedia, alamat perusahaan, nilai kontrak, dan OPD pengguna anggaran agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Ketiga, meminta adanya evaluasi dan sanksi terhadap kepala OPD yang dinilai tidak memiliki keberpihakan terhadap pemberdayaan pelaku usaha lokal apabila ditemukan pelaksanaan pengadaan yang tidak mendukung pengembangan ekonomi daerah.
Keempat, KPKH mendesak Pemerintah Kabupaten Subang memastikan setiap rupiah APBD mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat melalui pemberdayaan kontraktor, tenaga kerja, dan pelaku usaha asal Kabupaten Subang.
Menutup pernyataannya, Pram kembali menyerukan agar pembangunan di Kabupaten Subang tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pak Bupati, bangun Subang harus dengan tangan orang Subang. Jangan sampai anak Subang menjadi penonton di tanah sendiri. Uang rakyat harus kembali untuk rakyat Subang,” pungkasnya.
KPKH menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap pembangunan ekonomi daerah.
AdL
